Pengawasan Ketat Dijanjikan, DPR RI Tekankan Perlindungan Hukum Jemaah Haji Furoda

Pengawasan Ketat Dijanjikan, DPR RI Tekankan Perlindungan Hukum Jemaah Haji Furoda

Lebih dari 1000 calon jemaah haji furoda tahun ini gagal berangkat karena visa mereka tidak dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kasus ini memancing perhatian publik dan menuai respon serius dari DPR RI. Abdu Fikri Faqih, anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab untuk melindungi hak jemaah haji furoda, meskipun skema visa ini bersifat B2B atau business-to-business antara perusahaan travel Indonesia dengan mitra penyedia layanan di Arab Saudi.

"Visa furoda atau yang dikenal juga sebagai visa undangan (mujamalah) memang tersedia dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun tidak dikelola secara langsung oleh pemerintah, negara tetap harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para jemaah," ujar Fikri saat ditemui di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).

Fikri, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, menilai kegagalan keberangkatan ribuan jemaah furoda tahun ini menjadi momentum penting untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurutnya, regulasi ini harus dicarikan pembaruan yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur visa nonkuota.

"Undang-undangnya harus menjamin perlindungan terlebih dahulu, karena para jemaah ini adalah warga negara yang haknya wajib dilindungi," tegasnya.

Fikri juga menyoroti perlunya pengawasan dan regulasi teknis dalam pelaksanaan haji menggunakan visa furoda. Ia menekankan bahwa seperti halnya Arab Saudi membuka peluang umrah secara mandiri, pemerintah Indonesia juga perlu memastikan jemaah furoda mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh.

"Ini bukan hanya urusan bisnis, melainkan soal perlindungan warga negara. Pemerintah harus memastikan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya haji dan memiliki niat ibadah tetap mendapatkan pelayanan yang layak," kata Fikri.

Situasi ini pun mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama RI. "Kementerian Agama mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun ini tidak dapat berangkat karena visa mereka tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Alya Fitra. Ia menambahkan, Kementerian Agama akan mengawal proses pengembalian dana kepada jemaah secara tuntas, atau menawarkan opsi keberangkatan pada tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Kementerian Agama juga menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah berlangsung bersama DPR RI. Revisi tersebut akan memuat ketentuan baru terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi jemaah pengguna visa nonkuota seperti furoda dan mujamalah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url