Pengertian Tahalul dalam Ibadah Haji
Pengertian Tahalul dalam Ibadah Haji
Dalam rangkaian ibadah haji yang penuh makna, terdapat tahapan penting yang menandai penyelesaian sebagian besar bagian haji, yaitu tahalul. Tahalul, yang mungkin terlihat sederhana hanya berupa mencukur atau memotong rambut, menyimpan simbolisme dan hukum yang mendalam dalam menyempurnakan ibadah haji seorang muslim.
Pemotongan rambut dalam tahalul bukan sekedar kebersihan fisik, melainkan juga simbol pembersihan hati dan jiwa. Dalam konteks ibadah haji, tahalul berarti keluarnya seorang jamaah dari kondisi ihram, sehingga semua larangan ihram menjadi halal (boleh) kembali.
Mengutip buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah karya Ustaz A Solihin As Suhaili, kata “tahalul” berasal dari akar kata “halal”, yang berarti menjadi bebas atau kembali boleh. Saat dalam keadaan ihram, jamaah dilarang melakukan berbagai hal, seperti memotong kuku dan rambut, menggunakan wewangian, memakai pakaian berjahit (untuk laki-laki), serta berhubungan suami istri. Semua larangan tersebut akan berakhir setelah jamaah melakukan tahalul.
Landasan Hukum Tahalul
Tahalul memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam surah Al-Hajj ayat 29, Allah SWT berfirman:
َثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Ayat ini menjelaskan bahwa mencukur rambut merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji, yang dilakukan setelah menyelesaikan beberapa amalan utama.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA disebutkan:
"Rasulullah SAW mencukur rambutnya saat Haji Wada'. Sebagian sahabat beliau mencukur, dan sebagian lainnya memendekkan rambut mereka."
Jenis-Jenis Tahalul dalam Haji
Berdasarkan buku Anda Bertanya Islam Menjawab yang ditulis oleh Muhammad Mutawalli Sha`rawi, tahalul dibagi menjadi dua jenis:
- Tahalul Awal (Tahalul Pertama)**: Diperbolehkan dilakukan setelah menyelesaikan dua dari tiga amalan utama pada tanggal 10 Zulhijah, yaitu: Melempar jumrah Aqabah, Menyembelih hewan kurban (bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran), dan mencukur atau memotong rambut. Tahalul awal membuat sebagian besar larangan ihram gugur, kecuali larangan berhubungan suami istri dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri.
- Tahalul Tsani (Tahalul Kedua atau Tahalul Sempurna)**: Dilakukan setelah jemaah melaksanakan melempar jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban (bagi jemaah haji tamattu’ atau qiran), mencukur rambut, tawaf ifadah, dan sa’i. Setelah tahalul kedua, semua larangan ihram dicabut dan jemaah kembali ke kondisi normal.
Tata Cara Tahalul
Tahalul dilaksanakan dengan cara mencukur atau memotong rambut. Tata caranya berbeda antara laki-laki dan perempuan:
- Laki-laki**: Lebih utama mencukur seluruh rambut kepala hingga habis (disebut “halq”). Boleh juga mempendekkannya (disebut “taqsir”), dengan syarat dipotong dari lebih dari satu bagian kepala. Disunnahkan memulai dari sisi kanan kepala. "Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa beliau mendoakan dengan ampunan dan rahmat Allah kepada orang-orang yang bercukur sebanyak tiga kali dan hanya sekali kepada orang-orang yang menggunting rambut, Maka demikian itu menunjukkan bahwa yang utama adalah mencukur habis." (HR Bukhori dan Muslim)
- Perempuan**: Tidak diperbolehkan mencukur gundul. Cukup memotong sedikit rambutnya, sekitar satu ruas jari (sekitar 2-3 cm), dari ujung rambutnya, diambil dari beberapa titik kepala. Tahalul boleh dilakukan sendiri, atau oleh orang lain jika tidak mampu. Namun, jemaah tetap bertanggung jawab memastikan bahwa tahalul dilakukan dengan benar sesuai syariat.
Doa Tahalul
Dikutip dari kitab Ihya Ulumuddin, doa tahallul bisa dibaca saat mencukur rambut:
“اللَّهُمَّ أَثْبِتْ لي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً، وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً, Latin: Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan
Artinya: “Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu.”