Perbandingan Haji Reguler dan Furoda
Perbandingan Haji Reguler dan Furoda
Menunaikan ibadah haji merupakan sebuah impian bagi setiap Muslim. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jalur keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji furoda. Kedua jalur ini memiliki proses, biaya, dan waktu keberangkatan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaannya sebelum menentukan pilihan.Dalam buku "Ekosistem Haji" yang disusun oleh Endang Jumali dkk, haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag). Penyelenggaraan teknisnya dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang dibentuk khusus setiap tahunnya. Program ini menggunakan kuota nasional dan memiliki biaya paling terjangkau.
Sedangkan haji furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah, yaitu undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Meskipun berbeda jalur, pelaksanaan Haji Furoda tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Agama melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi.
Visa haji Furoda diperoleh melalui kerja sama PIHK dengan mitra di Arab Saudi yang memiliki akses ke kuota undangan. Oleh karena itu, program ini hanya bisa dijalankan oleh travel atau lembaga yang terdaftar dan diawasi secara ketat oleh pemerintah. Proses administratif haji furoda dilakukan melalui PIHK yang bertanggung jawab mengurus visa, pelaporan data jemaah ke Kemenag, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Meskipun jalur keberangkatannya berbeda dari haji reguler, jemaah haji furoda tetap mendapatkan pembinaan dan bimbingan ibadah sesuai standar yang ditetapkan.
Perbedaan Utama
1. Biaya
Haji reguler menjadi pilihan paling ekonomis karena mendapat dukungan subsidi dari pemerintah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan di Tanah Suci.
Di sisi lain, biaya haji furoda beragam tergantung fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masing-masing PIHK, kisaran harganya USD 16.500 sampai USD 45.000 (Rp 300 juta hingga Rp 700 juta).
2. Waktu Tunggu
Lama masa tunggu haji reguler masih menjadi kendala bagi calon jemaah, bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Sementara haji furoda tidak memerlukan waktu antrean karena menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
3. Penyelenggaraan
Haji reguler diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kemenag, sedangkan haji furoda menggunakan visa undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
4. Fasilitas
Haji reguler mengikuti standar pemerintah, hotelnya mungkin tidak dekat dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Haji furoda menyediakan fasilitas kelas atas, jemaah biasanya menginap di hotel bintang lima dekat lokasi ibadah, lengkap dengan pelayanan pribadi.
Haji Furoda Rugi di Tahun 2025
Pada tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda, menyebabkan calon jemaah dan travel mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Hal ini terjadi karena visa furoda bersifat nonkuota dan dikeluarkan atas wewenang pemerintah Saudi
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Sekjen DPP AMPHURI), Zaky Zakaria, mengatakan bahwa ini adalah kali pertama Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Saudi berusaha melakukan transformasi besar dalam sistem haji mereka, mencari penyelenggaraan haji yang ideal. Mereka ingin menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman.