Penipuan Haji di Makkah: Dua WNI Ditangkap
Penipuan Haji di Makkah: Dua WNI Ditangkap
Dinas keamanan Makkah telah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan haji. Mereka juga terbukti melanggar aturan haji dengan menampung sejumlah jemaah yang tidak memiliki visa resmi.
Modus penipuan yang dilakukan para WNI ini dilaporkan meliputi pengaktifan iklan haji palsu dan menyesatkan, serta penyebaran Kartu Nusuk palsu. Aksi mereka tidak hanya merugikan para calon jamaah, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban ibadah haji di Tanah Suci.
Kedua WNI tersebut telah ditahan dan direferensikan ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan para jemaah yang dirujuk ke pihak berwenang juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary menyatakan bahwa pihak kedutaan sedang menindaklanjuti laporan penangkapan tersebut.
Aturan Ketat Musim Haji 1446 H/2025 M
Arab Saudi telah memberlakukan aturan-aturan yang ketat selama musim haji 1446 H/2025 M. Setiap orang yang ingin masuk ke Makkah wajib memegang visa haji atau izin resmi. Warga negara manapun yang datang dengan visa kunjungan tidak diperbolehkan memasuki Tanah Suci.
Otoritas Arab Saudi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan haji, termasuk memfasilitasi atau menyelenggarakan jemaah ilegal. Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa denda hingga SAR 100.000 akan diberikan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk melakukan haji, atau memfasilitasi penyediaan akomodasi di Makkah dan tempat suci lainnya selama musim haji.
"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).
Peraturan ini mulai berlaku pada 29 April 2025 sampai 10 Juni 2025 atau hingga rangkaian ibadah haji di Tanah Suci berakhir.