Bolehkah Berkurban dengan Biaya Utang?
Bolehkah Berkurban dengan Biaya Utang?
Jelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong menyisihkan uang untuk membeli hewan kurban. Di tengah antusiasme tersebut, sering muncul pertanyaan tentang hukum berkurban dengan menggunakan biaya utang. Apakah diperbolehkan menurut Islam?
Kurban adalah ibadah yang disyariatkan pada Idul Adha, tepatnya pada tanggal 10 Zulhijah. Hewan qurban yang diperbolehkan meliputi sapi, domba, kambing, kerbau, dan jenis hewan ternak lainnya.
Menurut
Fiqhul Islam wa Adillatuhu
yang ditulis oleh Wahbah Az Zuhaili, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi muslim yang mampu. Pendapat ini dianut oleh mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan secara pribadi, minimal sekali seumur hidup. Namun, jika seseorang memiliki banyak anggota keluarga dan sudah ada yang mewakili, maka cukup dengan satu orang yang berkurban.
Kesunnahan kurban dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat duha." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan ad-Daruquthni)
Mampu Berkurban dan Hukum Membeli dengan Utang
Kategori orang yang mampu berkurban adalah orang yang memungkinkan untuk berkurban. Hal ini termasuk dengan berutang terlebih dahulu, dengan keyakinan kuat untuk melunasi hutang tersebut.
Namun,
lihat dalam buku
Cara Berkurban
karya Abdul Muta'al Al Jabry, sebaiknya seorang muslim tidak memaksakan diri untuk berutang jika berujung pada kesulitan. Sebab, kurban hukumnya sunnah bagi yang mampu. Orang yang berutang belum dianggap benar-benar mampu.
Syaikh Ibn Utsaimin dalam kitab
Syarhu Al Mumti'
menyatakan bahwa jika seseorang dihadapkan pada pilihan antara berkurban atau melunasi utang, lebih utama melunasi utang, terutama jika orang yang berhutang adalah kerabat dekat.