Sah! Jemaah dengan Skema Murur dan Tanazul Boleh Melaksanakan Haji

Sah! Jemaah dengan Skema Murur dan Tanazul Boleh Melaksanakan Haji

Menteri Agama RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji yang mengikuti skema murur dan tanazul tetap sah melaksanakan ibadah haji. Skema murur telah diterapkan pemerintah selama beberapa tahun terakhir, termasuk pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat konferensi pers penyunenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Mustasyar Diniy, KH M Ulinnuha menjelaskan bahwa hukum mabit di Muzdalifah menurut sebagian ulama mazhab Syafi'i termasuk Imam Syafi'i sendiri dalam kitab Al Umm adalah sunnah. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh salah satu pendapat Imam Ahmad. KH M Ulinnuha Skema murur memudahkan jemaah karena memungkinkan mereka bergerak dari Arafah ke Mina langsung melalui bus, tanpa harus mabit di Muzdalifah. “Ulama mengatakan bahwa murur itu hukumnya boleh dan haji para jemaah yang mengikuti program murur ini juga sah," ujar KH M Ulinnuha. "Mereka juga tidak dikenakan sanksi berupa dam," tambahnya. Selain itu, Lambar fatwa Mesir juga memutuskan bahwa jemaah diperbolehkan tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah karena tempat yang disyariatkan untuk mabit tidak memungkinkan untuk didiami jutaan orang. "Tempat di mana kita disyariatkan untuk mabit yakni di Muzdalifah itu tidak memungkinkan untuk didiami jutaan orang dan senyatanya memang demikian maka kita boleh meninggalkan Muzdalifah. Jemaah haji tidak harus mabit di Muzdalifah dia bisa langsung menuju Mina," jelasnya. Oleh karena itu, Kemenag mengimbau jemaah dengan uzur tertentu, seperti lansia, difabel, dan berisiko tinggi untuk mengikuti program murur.

KH M Ulinnuha juga menjelaskan program Tanazul yang memungkinkan jemaah meninggalkan mabit di Mina.

Dalam program ini, jemaah tidak menginap di Mina, melainkan langsung menuju tempat melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 pagi dan langsung kembali ke hotel. “Mereka (peserta program tanazul) tidak menginap di Mina tetapi langsung bergerak di tanggal 10 pagi (untuk) melempar jumrah Aqabah, setelah lempar jumrah Aqabah yang mengikuti program ini akan langsung kembali ke hotel yang ada di sektor 1,2,3 dan 4. Ada 95 kloter yang diwajibkan melakukan program ini," ungkapnya. Hukum tanazul sendiri adalah sunnah jika merujuk pada pendapat mazhab Hanafi. Dengan mengikuti program tanazul, ibadah haji jemaah tetap sah dan tidak ada sanksi atau kewajiban untuk membayar dam. "Di sinilah kemudian para ulama memberikan solusi. Yang pertama adalah bagi mereka yang mengikuti Tanazul berarti mendasarkan merujuk pada pendapat yang mengatakan mabit di Mina itu hukumnya sunah, dalam mazhab Hanafi mereka berpendapat bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah," tandasnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url