Visa Furoda 2025 Belum Terbit Menimbulkan Kekecewaan di Indonesia
Visa Furoda 2025 Belum Terbit Menimbulkan Kekecewaan di Indonesia
Keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa furoda tahun ini menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah haji Indonesia yang berharap bisa menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu lama di dalam daftar tunggu.
Meskipun menawarkan kemudahan bagi jemaah untuk berangkat haji langsung pada tahun pendaftaran, jalur haji furoda tahun ini tidak berjalan mulus. Visa belum juga terbit hingga menjelang puncak musim haji.
Keterlambatan Visa Furoda: Konfirmasi dari Resmi
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengonfirmasi bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini
"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, saat dihubungi detikHikmah, Rabu (28/5/2025).
AMPHURI sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kepastian, antara lain dengan mendatangi Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, berkoordinasi dengan Ditjen PHU Kemenag, serta melakukan konfirmasi langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk. Keterangan ini juga didukung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief yang menyatakan bahwa proses pemvisaan telah ditutup per 26 Mei 2025 untuk semua jenis visa, termasuk furoda.
Kabar Seputar Visa Furoda: Konfirmasi Otoritas Arab Saudi dan Indonesia
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa keterlambatan visa furoda ini tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga beberapa negara lain.
"Karena bukan hanya di Indonesia seperti itu ya. Tapi di negara lain juga sama," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dilansir Antara.
Menag Nasaruddin Umar juga memastikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencari solusi terkait keterlambatan ini.
"Iya, iya. Kita lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami ya. Tapi kami akan bantu, insyaallah," katanya.
Isu Pembukaan Visa Furoda 1 Juni: Kejelasan dari Kemenag
Di tengah ketidakpastian ini, muncul isu bahwa visa furoda akan kembali dibuka pada 1 Juni 2025. Namun, Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan bahwa Kemenag belum menerima informasi apapun terkait hal tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apa pun terkait dengan hal tersebut," tegas Hilman di Makkah, Minggu (1/6/2025), dikutip dari situs Kemenag.
"Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apa apa pun," sambungnya.
Risiko Jalur Non-Reguler dan Antrean Haji yang Panjang
Ketidakpastian penerbitan visa furoda menjadi salah satu risiko bagi jemaah yang tidak mendaftar lewat jalur reguler.
Jalur haji furoda sendiri bersifat business to business (B2B) dan tidak masuk dalam kuota pemerintah. Di sisi lain, haji reguler di Indonesia harus menunggu bertahun-tahun antara tahun pendaftaran hingga keberangkatan.
Data daftar tunggu haji yang dipublikasikan dalam situs Haji Kemenag, masa tunggu haji bisa mencapai 47 tahun. Ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyoroti isu istitha'ah atau kemampuan dalam pelaksanaan haji, terutama dalam konsep sistem kuota yang berlaku sejak 1987. Sejak tahun tersebut, negara mayoritas muslim termasuk Indonesia harus menerapkan sistem antrean haji.
"Mereka (calon jemaah haji, red) memperoleh nomor antrean dan harus menunggu selama bertahun-tahun, bahkan bisa mencapai 20 hingga 40 tahun, karena jumlah pendaftar haji telah melampaui 5,5 juta orang pada 2025," ungkap Gus Yahya dalam Seminar Akbar Haji Tahun 2025 Digelar oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi di Hotel Ritz Carlton, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (1/6/2025).
Gus Yahya kemudian mengusulkan pengkajian ulang konsep istitha'ah dalam haji.