Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

Setiap utang wajib hukumnya untuk dibayarkan. Orang yang memberikan utang boleh menagih uangnya apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Meski begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan penagih utang agar prosesnya berjalan lancar dan tetap menjaga tali silaturahmi.

Allah SWT dalam Al-Qur'an, khususnya surah Al Baqarah ayat 282, menjelaskan tentang hukum utang piutang:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."

Rasulullah SAW dalam hadits-Nya juga menekankan pentingnya pemberian utang sebagai bentuk pertolongan sesama muslim, terlepas dari kesulitan di dunia. Beliau bersabda:

"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)

Ilustrasi orang sedang berhutang

Adab Menagih Utang

Berikut beberapa adab menagih utang yang baik, seperti yang dijelaskan dalam kitab Islamic Transaction Law in Business, Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih, dan Mausuu'atul Aadaab al-Islamiyyah:

  • Jangan Menagih Sebelum Waktu yang Ditentukan: Ketika berutang dianjurkan memberi tempo pembayaran. Jangan menagih sebelum waktu tersebut tiba.
  • Tidak Menetapkan Bunga: Bunga termasuk riba yang seyogyanya dihindari. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 278:
  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."

  • Jangan Menagih ketika Orang yang Berutang Kesulitan: Dalam kondisi sulit, orang yang berutang mungkin tidak mampu membayar. Penagih dianjurkan untuk berempati dan menunggu hingga mereka bisa melunasi utang.
  • Menagih Baik-baik Tanpa Kekerasan atau Emosi: Saling menuntut hak harus dilakukan dengan lemah lembut, baik pada orang yang ingin menunaikannya maupun yang enggan.

Musllim juga diwajibkan untuk menagih utang sesuai tempo kesepakatan.

Memahami dan menjalankan adab menagih utang ini diharapkan dapat menjaga hubungan harmonis antara tagih dan yang berutang, serta mewujudkan suasana yang saling menghormati.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak