Alasan Imam Tak Mengeraskan Bacaan Saat Sholat Dzuhur dan Ashar
Ketika mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar, imam biasanya tidak membacakan surah Al Fatihah dengan suara keras pada dua rakaat pertama. Perbedaan ini kerap kali menimbulkan pertanyaan di benak para muslim. Mengapa imam tidak mengeraskan suara saat membaca surah Al Fatihah pada waktu sholat Dzuhur dan Ashar, padahal hal tersebut dilakukan pada sholat lainnya seperti Maghrib, Isya, dan Subuh?
Pengalaman beribadah bersama imam di masjid tentu menjadi kesempatan untuk belajar dan memahami beragam sunnah dalam sholat. Melalui artikel ini, kita akan mengupas alasan di balik perbedaan bacaan imam antara sholat Dzuhur, Ashar, dan sholat lainnya.

Alasan Bacaan Imam yang Pelan di Sholat Dzuhur dan Ashar
Menurut penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani di karyanya Sifat Ash Shalah An Nabi yang diterjemahkan Rohidin Wakhid, pembacaan surah Al Fatihah dan lainnya dengan suara keras disebut sebagai jahr. Alasan pembacaan jahr tidak dilakukan pada sholat Dzuhur dan Ashar adalah karena mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memelankan suara dalam membaca surah, dikenal sebagai sirr.
Rasulullah SAW bahkan mencontohkan untuk melirihkan suara bacaan saat rakaat terakhir sholat Maghrib dan rakaat ketiga serta keempat pada sholat Isya. Pembacaan surah dengan pelan oleh imam saat sholat Dzuhur dan Ashar mengacu pada ijma ulama yang didasarkan dari hadits serta atsar yang ada.
Abu Ma'mar Abdullah bin Sakhbarah bertanya kepada sahabatnya Khabbab ibnul Arts, "Kami bertanya kepada Khabbab, 'Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?' Dia menjawab, 'Benar.' Kami bertanya lagi, 'Dengan apa kalian mengetahui hal itu?' Dia menjawab, 'Dengan gerakan jenggotnya'." (HR Bukhari)
Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita mengikuti cara sholat Rasulullah SAW. Beliau merupakan suri teladan bagi umat manusia, baik dalam akhlak maupun cara beribadahnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR Bukhari dan Ad Darimi)
Anjuran Mengeraskan Bacaan pada Sholat Malam Hari
Menariknya, terdapat anjuran untuk mengeraskan bacaan pada sholat yang dikerjakan di waktu malam hari seperti Maghrib, Isya, dan Subuh. Menurut kitab I'anah at-Thalibin yang dinukil oleh NU Online, anjuran mengeraskan bacaan pada waktu tersebut karena momentum itu merupakan waktu khalwat atau menyepi. Sholat malam menjadi waktu yang tepat untuk mencari kenikmatan munajat hamba kepada Tuhan Semesta Alam, Allah SWT.
Sementara itu, sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada siang hari dianjurkan untuk membaca surah dengan pelan. Sebab, momen ini identik dengan waktu sibuk dan saat-saat manusia beraktivitas, sehingga waktu siang kurang nyaman untuk bermunajat.
Apakah Wajib Mengeraskan dan Memelankan Suara?
Hukum mengeraskan atau melirihkan suara ketika sholat adalah sunnah, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al Muntaqo Syarah Muwatho. Apabila imam tidak sengaja membaca surah Al Fatihah atau lainnya dengan suara keras ketika sholat Dzuhur dan Ashar, maka sholatnya tidak batal. Dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, mengeraskan atau memelankan bacaan secara tidak sengaja pada waktu yang tidak dianjurkan, maka sholatnya tetap sah. Namun, apabila seseorang ingat setelah melakukan hal tersebut, hendaknya ia segera mengubahnya.
Wallahu a'lam.