Ayam Goreng Widuran Solo Dikabarkan Mengandung Babi

Ayam Goreng Widuran Solo Dikabarkan Mengandung Babi

Kontroversi mengemuka seputar menu khas Ayam Goreng Widuran Solo. Hasil uji laboratorium Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap keberadaan unsur babi pada produk mereka. Kejadian ini menjadi bahan diskusi publik dengan laju yang sangat cepat di media sosial.

Temuan Hasil Uji Laboratorium BPJPH

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan dua dari tujuh sampel Ayam Goreng Widuran terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi. Sampel yang teridentifikasi positif adalah produk ayam goreng Widuran dan kremesan.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1)," terang Babe Haikal.

Sanksi dan Imbauan BPJPH

BPJPH menyatakan bahwa pelaku usaha Ayam Goreng Widuran berpotensi dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha berkewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dijualnya.

E.A Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, menjelaskan bahwa proses pengujian dilakukan terhadap berbagai sampel, mulai dari bahan baku seperti minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, hingga bumbu ungkep.

"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, BPJPH mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH,"

Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo Buka dengan Label Nonhalal

Setelah mengalami gejolak kontroversi sepakat melonggarkan aturan pencetakan zakat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo terlihat sudah beroperasi kembali.

Yang menarik, kini rumah makan tersebut beroperasi dengan label nonhalal. Hal ini secara jelas menunjukkan perubahan signifikan setelah kasus minyak babi menjadi isu yang menggegerkan publik.

Tanggapan dan Tindakan BPJPH

Tentu saja, kontroversi ini tak luput dari perhatian BPJPH. Babe Haikal mengatakan bahwa pihaknya langsung menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi di lapangan. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memastikan perlindungan konsumen.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ungkap Babe Haikal dalam keterangan pers.

Kesimpulan

Kasus Ayam Goreng Widuran Solo merupakan teladan penting bagi seluruh pelaku industri makanan dalam menjalankan prinsip Jaminan Produk Halal (JPH). Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi konsumen untuk semakin kritis dalam memilih produk halal dan melaksanakan peran aktif dalam pengawasan JPH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak