Hukum Membunuh Ular dalam Islam: Larangan dan Pertimbangan

Hukum Membunuh Ular dalam Islam: Larangan dan Pertimbangan

Ular, makhluk melata yang sering kali menimbulkan rasa takut, berkeliaran di berbagai belahan dunia. Meski banyak yang beracun dan menjadi ancaman, ada juga ular yang tidak beracun dan bahkan dijadikan sebagai hewan peliharaan. Dalam Islam, perlakuan terhadap ular, terutama yang berada di rumah, memiliki aturan khusus yang perlu dipahami.

Ilustrasi Ular Kobra

Ada beberapa sumber berbeda yang membahas mengenai hukum membunuh ular dalam Islam. Salah satu kitab yang memberikan penjelasan adalah Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar. Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa ular yang terdapat di rumah tidak boleh dibunuh, karena bisa jadi merupakan jin yang telah masuk Islam.

Peringatan dan Penjelasan Hadits

Menjaga ketertiban rumah juga tetap menjadi fokus utama, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al Khudri RA. Dalil ini menjelaskan bahwa pada masa kejayaan Islam, ada sejumlah jin di Madinah yang telah memeluk agama Islam. Jika ada ular yang tampak di rumah, seorang Muslim diwajibkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Jika setelah tiga kali peringatan ular tersebut tetap terlihat, maka diperbolehkan untuk membunuh. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang penting untuk memberikan kesempatan kepada makhlukCreated oleh manusia, bahkan yang dianggap menakutkan, untuk beralih ke jalan kebaikan.

Pendapat lain menyebutkan bahwa larangan membunuh ular hanya berlaku untuk ular yang terdapat di rumah-rumah Madinah.

Jenis Ular yang Diperbolehkan Dibunuh

Di sisi lain, ada dua jenis ular yang hukumnya boleh dibunuh dalam Islam, yaitu ular yang punggungnya memiliki dua garis putih dan dinamakan dzu ath'thifyatain, dan ular ekor pendek yang disebut al-abtar serta memiliki warna biru.

Pendapat ini diambil dari hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dalam hadits tersebut disebutkan bahwa kedua jenis ular ini mampu membutakan mata dan menggugurkan kandungan.

Beberapa ulama menyebutkan bahwa racun ular tersebut berpotensi menggugurkan kandungan wanita hamil karena ketakutan yang muncul saat melihat ular tersebut.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak