Batas Bawa-bawa Rokok untuk Jemaah Haji ke Arab Saudi
Belum lama ini, petugas Bea dan Cukai Arab Saudi menyita 1.000 bungkus rokok yang ditemukan tersembunyi di sembilan koper calon jemaah haji Indonesia. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya memahami aturan terkait bawa-bawa rokok ke Arab Saudi bagi setiap jemaah haji.
Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan ketat mengenai batas maksimal rokok yang boleh dibawa oleh jemaah haji. Hanya diizinkan membawa maksimal 200 batang atau 2 slop rokok. "Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH," ujar Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah, dikutip dari laman Kemenag, pada Kamis (15/5/2025).
Sanksi bagi Pelanggaran Batas Bebas Rokok
Bagi jemaah yang melanggar batasan tersebut, Bea dan Cukai Arab Saudi akan memberikan sanksi berupa denda. Jika tidak mampu membayar denda, rokok yang dibawa akan disita. "Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 883.000," tuturnya. Abdillah juga mengimbau agar calon jemaah haji tidak membawa rokok berlebihan, dan bagi jemaah yang tidak merokok untuk menolak titipan rokok dari orang lain.
Aturan Bebas Rokok di Arab Saudi
Secara umum, menurut laman Zakat, Pajak dan Otoritas Bea Cukai Arab Saudi (Zatca), setiap orang yang memasuki Arab Saudi tidak boleh membawa rokok atau produk turunan tembakau melebihi 200 batang atau 500 gram. Bagi mereka yang membawa rokok lebih dari batas yang ditentukan, diimbau untuk melapor kepada petugas bea cukai dan membayar cukai masuk tembakau.
Memahami dan patuh terhadap aturan terkait bawa-bawa rokok bagi jemaah haji ke Arab Saudi sangatlah penting untuk menghindari masalah dan memperlancar perjalanan ibadah haji.