Pedoman Baru Pembayaran Dam Haji 2025: Tertib, Transparan dan Sesuai Syariat
Kemenag RI telah menetapkan pedoman baru untuk pembayaran dam haji 2025, bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariat dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini diumumkan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin pada konferensi pers daring, Kamis (15/5/2025). Akmad menjelaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia yang melaksanakan manasik haji tamattu wajib menjalankan dam atau hadyu, yaitu menyembelih hewan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
“Dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, ketentuan syariah, dan kebermanfaatan secara sosial, Menteri Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta,” ujar Akmad.
Intip Isi KMA tentang Pembayaran Dam Haji 2025
KMA ini mengatur beberapa poin penting, antara lain:
- Prinsip Syar'i: Pengelolaan dam atau hadyu harus mengacu pada prinsip syar'i maslahat, transparan, akuntabel dan berdampak positif bagi umat.
- Jenis dan Kriteria Hewan: Terdefinisi jenis dan kriteria hewan yang boleh dipakai untuk dam, serta standar harga hewan dam yang adil bagi jemaah dan pihak terkait. Yang bertanggung jawab meliputi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Baznas, hingga petugas haji di lapangan.
- Proses Pemberian dan Distribusi: Sistem penyembelihan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar sah secara syariah dan bermanfaat untuk masyarakat luas.
- Pengawasan dan Pelaporan : Untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan akuntabel, ditetapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang ketat.
Tata Cara Pembayaran Dam bagi Petugas Haji
Sebagai pelengkapnya, terbit Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang menjelaskan tata cara pembayaran dam oleh petugas haji:
- Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Baznas khusus tahun 2025: 5005115180 di Bank Syariah Indonesia.
- Setelah melakukan pembayaran, petugas haji (PPIH) wajib menyerahkan bukti pembayaran ke Baznas.
- Baznas akan melakukan verifikasi lalu memberikan bukti pembayaran sah kepada petugas sebagai arsip dan laporan resmi.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam akan merekap semua pembayaran dam untuk pelaporan haji tingkat nasional.
Nilai pembayaran dam 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengn minimal Rp 2.520.000.
Komitmen untuk Pelayanan Terbaik
Sistem pembayaran dam melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Bagi petugas haji, mekanisme ini bersifat wajib, sementara bagi jemaah haji, mereka memiliki pilihan untuk membayar melalui Baznas atau mekanisme lainnya.
Menteri Agama menegaskan bahwa pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan tata kelola ibadah haji, memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dan petugas haji, serta memastikan setiap pelaksanaan ibadah sah secara agama dan tepat secara manajemen.