Dam Haji: Pengertian, Jenis-Jenis dan Alasannya
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang penuh ketentuan dan syarat. Meskipun demikian, dalam praktiknya, tidak sedikit jemaah yang mengalami kendala hingga melanggar sebagian ketentuan atau rukun haji, baik secara sengaja maupun tidak. Adapun Islam memberikan jalan keluar berupa "dam" sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran yang terjadi.
Lantas, apa itu dam dalam ibadah haji?
Dalam bahasa arab, “dam” berarti darah. Secara historis, dam mengacu pada penyembelihan hewan yang darahnya mengalir, lalu dagingnya dibagikan kepada kaum fakir miskin. Dalam konteks ibadah haji, dam diartikan sebagai bentuk denda yang dikenakan kepada jemaah yang tidak menunaikan salah satu kewajiban haji atau umrah, atau melanggar larangan-larangan yang berlaku selama pelaksanaannya.
Allah SWT menjelaskan dalil mengenai dam yang wajib dibayar dalam ibadah haji dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Dalam sebuah riwayat dari Ka'ab bin 'Ujrah, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barangkali kutu-kutumu menyakitimu?” Aku menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda, "Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah dengan tiga sha' makanan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing." (HR Bukhari dan Muslim)
Mengapa Harus Bayar Dam?
Dam wajib dibayar dalam beberapa kondisi terkait pelanggaran yang dilakukan jemaah , seperti:
- Melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan saat berada dalam keadaan ihram
- Tidak melaksanakan salah satu wajib haji atau umrah
- Menjalankan ibadah haji tamattu' atau qiran sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengalami ihshar, yaitu tertahan atau terhalang dalam pelaksanaan haji setelah berniat ihram
- Melanggar nazar yang diucapkan selama menjalankan ibadah haji
- Tidak menunaikan thawaf wada' sebelum meninggalkan Tanah Suci
Jenis-Jenis Dam
Ada beberapa jenis dam yang dikenakan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan:
- Dam Haji Tamattu' dan Qiran
D dikenakan kepada jemaah yang menunaikan haji tamattu' atau haji qiran. Haji tamattu' adalah ibadah umrah terlebih dahulu kemudian tahallul dan dilanjutkan dengan haji di tahun yang sama. Sedangkan haji qiran adalah menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram. Kedua jenis haji ini mewajibkan penyembelihan satu ekor kambing, atau bergabung dalam satu kelompok tujuh orang untuk menyembelih seekor sapi atau unta. Bila tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari selama masa haji dan tujuh hari sepulang ke Tanah Air (total 10 hari). - Dam Fidyah
D dikenakan kepada seorang jemaah yang mencukur rambutnya sebelum waktunya karena alasan sakit atau kondisi yang menyakitkan.
- Dam Jazaa
Dam jazaa merupakan denda yang dikenakan kepada jemaah yang sedang berihram jika membunuh binatang buruan darat. Namun, binatang ternak tidak termasuk dalam kategori ini sehingga tidak dikenakan dam. - Dam Ihshar
Dam ini berlaku bagi jemaah yang tidak dapat menyempurnakan salah satu kewajiban haji karena terhalang oleh musuh, sakit, atau kendala lain, dan ia tidak mengucapkan syarat ketika memulai ihramnya - Dam Jima
Dam jima merupakan dam yang dikenakan kepada jemaah yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di tengah pelaksanaan ibadah haji dan sedang dalam keadaan ihram.
Meski dam merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran, keberadaannya mencerminkan rahmat dan kemudahan dalam syariat Islam. Selain menjaga kesempurnaan ibadah, dam juga membawa nilai sosial melalui distribusi manfaat kepada fakir miskin.