Syariat Berhaji bagi Wanita Haid: Panduan Lengkap

Syariat Berhaji bagi Wanita Haid: Panduan Lengkap

Berhaji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Bagi para jemaah wanitanya, terdapat beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan, terutama bagi yang sedang mengalami haid selama periode ibadah haji. Berikut adalah panduan lengkap mengenai hukum-hukum syariat berhaji bagi wanita haid.

Berdasarkan Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, jemaah wanita yang sedang haid dengan niat haji tamattu (umrah dulu baru haji) dapat berniat ihram di Miqat seperti jemaah lainnya. Setelah tiba di Makkah, jemaah wanita dapat menunggu hingga suci dan berlakunya ketentuan larangan ihram.

Setelah suci, jemaah wanita dapat mengerjakan rangkaian umrah yaitu tawaf, sai, dan bercukur atau tahallul. Namun, jika sampai 8 Zulhijah masih dalam kondisi haid, jemaah dapat mengubah niat menjadi haji qiran (haji dan umrah dalam satu waktu). Setelah itu, jemaah dapat berangkat untuk menunaikan rangkaian haji. Dalam hal ini, jemaah wajib membayar dam seekor kambing seperti halnya haji tamattu.

Hukum Wukuf bagi Wanita Haid

Secara umum, para fuqaha sepakat bahwa wukuf di Arafah tidak disyaratkan suci. Orang yang berhadas, baik junub, haid, maupun nifas tetap sah, karena itu bukan syarat sahnya wukuf.

Dalam Ahkam 'Ibadat Al-Mar'ah fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah karya Su'ad Ibrahim Shalih yang diterjemahkan Nadirsah Hawari, terdapat penjelasan tentang hadits yang menjelaskan mengenai wukuf bersifat mutlak tanpa menyebutkan syarat harus suci.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang wukuf di Arafah maka hajinya telah sempurna." (HR Bukhari dan Muslim).

Nabi SAW juga bersabda kepada Aisyah RA ketika haid, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hal ini menguatkan bahwa wukuf di Arafah tetap sah meski dalam kondisi haid.

Perbedaan Hukum

Wanita Haid Belum Tawaf Ifadah tapi Harus Pulang

Dalam situasi dimana seorang jemaah wanita dalam kondisi haid harus segera pulang, terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan:

  • Tunda tawaf dan menunggu sampai suci jika masih memiliki cukup waktu.
  • Minum obat untuk mempercepat masa suci, dan mengecek dengan para dokter agar tidak menimbulkan masalah kesehatan.
  • Menunggu jeda suci yang cukup untuk tawaf yang sempurna, lalu mandi dan segera tawaf setelah suci.

Jika masih belum juga selesai, jemaah bisa mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid mengerjakan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta. Jika kondisi yang dihadapi darurat, wanita haid bisa mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf.

Adapun untuk tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah, wanita haid tidak wajib menunaikannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak