Demi Kesucian Ibadah Kurban: Syarat Umur Kambing yang Sah

Demi Kesucian Ibadah Kurban: Syarat Umur Kambing yang Sah

Setiap tahun, umat Islam merayakan hari besar Idul Adha dengan pelaksanaan ibadah kurban. Melalui kurban, mereka berbagi kepada sesama, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mengungkapkan rasa syukur atas karunia-Nya.

Dalam Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, dijelaskan bahwa hukum menyembelih kurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan dan ditekankan.

“Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW,” (HR At-Tirmizi). Kutipan ini menekankan pentingnya kurban bagai ibadah sunnah yang patut ditegakkan oleh umat Islam yang mampu.

Lebih lanjut, Islam mengatur berbagai ketentuan dalam ibadah kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat. Salah satu yang penting adalah pemenuhan syarat sah hewan kurban. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan khusus, termasuk soal umur minimal yang harus dipenuhi.

Umur Minimal Kambing untuk Kurban

Untuk kambing yang umumnya dijadikan kurban, ada batasan usia minimum yang harus diperhatikan.

Berdasarkan buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA,, Saiful Hadi El-Sutha, umur minimal kambing yang diperbolehkan untuk kurban adalah satu tahun dan telah masuk tahun kedua (1 tahun 1 bulan).

Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْا.

Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya.

Rasulullah SAW juga bersabda: "Janganlah menyembelih kecuali kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua. Kecuali jika kalian kesulitan untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba umur enam bulan sampai satu tahun.” (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa umur kambing berpengaruh pada sahnya kurban. Kambing idealnya berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua (1 tahun 1 bulan). Dalam situasi khusus di mana sulit menemukan kambing sesuai syarat, boleh menggunakan domba berumur enam bulan hingga satu tahun.

Ajaran Islam, meski menuntut ketelitian, tetap memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi umatnya. Semua ini dilakukan agar ibadah kurban terlaksana dengan benar, hati-hati, dan mendapat ridho Allah SWT.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak