Panduan Penting bagi Jemaah Haji: Larangan dan Denda di Makkah
Menujumu ibadahnya haji dengan khusyukan dan nyaman merupakan cita-cita bagi setiap jemaah. Meninjau pada hal ini, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan beberapa larangan dan sanksi bagi para jemaah haji di Kota Makkah.
Sebaimana dalam kisah umat manusia, Allah SWT senantiasa menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan tata tertib di tempat suci. Berkaitan dengan hal tersebut, penting bagi kita untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kesucian dan kenyamanan tempat ibadah>.
Larangan dan Denda yang Harus Diperhatikan
Merokok di Sekitar Masjid Merokok di area sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta di dalam hotel tempat jemaah tinggal, dilarang keras. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 200 riyal (setara dengan Rp 878 ribu).
Mengenakan Celana Pendek di Masjid Jemaah dilarang mengenakan celana pendek saat berada di dalam masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan kehormatan. Jika melanggar, denda yang akan dikenakan sebesar 250-500 riyal (setara dengan Rp 1 juta hingga Rp 2,1 juta).
Menyalakan Api di Taman atau Tempat Umum Kebakaran dapat menimbulkan bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu, menyalakan api di taman atau tempat umum dilarang. Jika melanggar dapat dikenakan denda 100 riyal (setara dengan Rp 439 ribu).
Memutar Musik Ketika Azan di Masjid Saat azan berkumandang, memuliakan panggilan salat dengan membiarkan diri tenang dan khusyuk adalah bagian terpenting. Memutar musik saat azan dikenakan denda pertama sebesar 1000 riyal (Rp 4,3 juta). Untuk pelanggaran berulang denda naik menjadi 2000 riyal (Rp 8,7 juta).
Bermesraan di Tempat Umum Sebagai tanda hormat terhadap budaya dan nilai-nilai setempat, bermesraan di tempat umum dilarang. Pelanggar dikenakan denda sebesar 3000 riyal (Rp 13 juta), dan akan dikenakan denda ganda untuk pelanggaran yang berulang.
Membuang Sampah dan Meludah Sembarangan Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Membuang sampah dan meludah sembarangan dapat dikenakan denda sebesar 500 riyal (Rp 2,1 juta).
Mencoret Transportasi Publik atau Dinding Menulis atau menggores di transportasi publik atau dinding dilarang. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda sebesar 100 riyal (Rp 439 ribu).
Memotret atau Merekam Orang Sembarangan Kebebasan bersuara dan privasi harus dijaga. Memotret atau merekam seseorang tanpa izin dilarang, dan dapat dikenakan denda sebesar 1000 riyal (Rp 4,3 juta). Apabila ketahuan, foto yang diambil harus dihapus.