Dilema Umroh dan Utang: Mencari Prioritas yang Tepat dalam Islam

Dilema Umroh dan Utang: Mencari Prioritas yang Tepat dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim sering dihadapkan pada dilema: apakah sebaiknya melunasi utang terlebih dahulu, atau melaksanakan ibadah umroh lebih dulu? Pertanyaan ini sangat relevan, terutama ketika seseorang memiliki niat kuat untuk beribadah, namun dalam kondisi finansial yang belum sepenuhnya stabil.
Ketika niat untuk beribadah bertemu dengan realita kondisi finansial, penting untuk memahami prioritas ibadah dalam Islam agar tidak terjebak dalam langkah yang tidak sesuai syariat.

Perintah Umroh dalam Islam

Dalil tentang perintah umroh termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 158:

۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.

Dalil tentang umroh juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

Rasulullah SAW bersabda,

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya, "Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (HR Anas bin Malik).

Dalam hadits lain dijelaskan:

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya, "Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim)

Utang: Amanah yang Harus Diselesaikan

Islam sangat menekankan pentingnya melunasi utang. Bahkan dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebut bahwa ruh seseorang bisa tertahan karena belum menyelesaikan utangnya. Mengapa demikian? Karena utang adalah hak orang lain, dan tidak boleh ditunda tanpa izin.

Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTube-nya yang berjudul, "Umroh atau Melunasi Hutang KPR Dulu? Jangan Sampai Salah Pilih ya! - detikHikmah telah mendapatkan izin oleh tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.Buya Yahya Menjawab" dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka haram hukumnya baginya untuk melaksanakan haji atau umroh.

Jangan Paksakan Umroh dengan Berutang

Di zaman sekarang, marak penawaran paket umroh dengan sistem "berangkat dulu, bayar belakangan". Sekilas terdengar menarik, tetapi dalam Islam, hal ini perlu ditinjau ulang secara syariat.

Buya Yahya menjelaskan, jika seseorang belum punya uang dan memilih berutang demi pergi umroh, padahal masih punya tanggungan utang lainnya, maka itu bukan sikap bijak. Islam mengajarkan untuk memprioritaskan kewajiban atas hak, dan utang adalah kewajiban yang utama.

"Ibadah harus dilakukan dengan ketulusan dan tanggung jawab, bukan dengan membebani diri," tegasnya. Islam bukan hanya agama yang menekankan soal ibadah, tapi juga menjunjung tinggi akhlak dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai semangat menjalankan ibadah sunnah seperti umroh justru membuat kita lalai terhadap kewajiban kepada sesama manusia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak