Behel dan Rambut Sambung: Bagaimana Pandangan Islam?

Behel dan Rambut Sambung: Bagaimana Pandangan Islam?

Belakangan ini, penggunaan behel dan rambut sambung semakin populer dikalangan masyarakat. Di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana aturan Islam terkait penggunaan benda-benda tersebut, khususnya jika orang tersebut telah meninggal dunia.

Muncul pertanyaan: apakah behel dan rambut sambung harus dilepas sebelum jenazah dimakamkan? Sebuah pandangan yang cukup banyak dianut adalah bahwa kedua benda tersebut harus dilepas. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Menurut Dr. KH. M. Nurul Irfan, M.Ag., dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, behel dan rambut sambung tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dunia. Beliau menjelaskan bahwa behel dan rambut sambung termasuk benda sifatnya nominal.

"Jadi kalau soal behel itu diqiyaskan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?" ujar Kyai Irfan.

Hal yang sama juga berlaku untuk rambut sambung. Keduanya tidak perlu dikupas atau dilepas dari jasad jenazah.

Hukum Penggunaan Behel dan Rambut Sambung

Lebih lanjut, Kyai Irfan juga menjelaskan hukum penggunaan behel dan rambut sambung dalam Islam. Muslim diperbolehkan menggunakan behel dan rambut sambung selama itu bertujuan untuk estetika.
Mengubah penampilan orang bisa meningkatkan rasa percaya dirinya, khususnya bagi mereka yang merasa kurang nyaman dengan penampilan aslinya.

“Menyemir saja dengan merubah warna boleh, apalagi menyambung (rambut) untuk keindahan estetika,” ungkap dosen UIN itu.

Namun, perlu diingat bahwa hukum mengenakan behel dan rambut sambung bisa berubah apabila digunakan untuk tujuan maksiat. Misalnya, agar terlihat lebih baik saat menjual diri. Hal tersebut tentu saja dilarang.

Terkait ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Kitab Fiqih an-Nisa' fii dhaw' al-Madzahib al-Arba'at wa al-Ijtihat al-Fiqhiyah al-Ma'ashirat tulisan Muhammad Utsman Al Khayst terjemahan Abu Nafis Ibnu Abdurrohim menjelaskan bahwa ulama mazhab seperti Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki mengatakan haram hukumnya untuk menyambung rambut.

Namun, mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau selain rambut manusia diperbolehkan atau halal. Artinya, hal itu tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan serta tak ada penggunaan bagian dari tubuh manusia.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak