Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban Umum

Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban Umum

Sound horeg, sistem audio dengan ukuran besar yang mengeluarkan suara keras, telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Suara bising yang ditimbulkannya kerap kali mengganggu ketertiban umum dan mengusik kenyamanan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg adalah haram jika menimbulkan gangguan dan mafsadah bagi masyarakat. Fatwa ini mendapat dukungan penuh dari MUI Pusat.

“Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis kepada detikHikmah, Rabu (16/7/2025).

Prof Niam menjelaskan bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan mafsadah sebagai kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok akibat perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum. Beliau menekankan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan dan mafsadah harus dicegah.

“Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

Rangkaian Proses Fatwa

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan setelah pihaknya menerima banyak laporan dan aduan dari masyarakat mengenai dampak negatif sound horeg di Jawa Timur. .

Dalam proses pembuatan fatwa, MUI Jatim melibatkan para ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel volume suara. Mereka semua sepakat bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

MUI Jatim juga memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk membatasi penggunaan sound horeg agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak