Hukum Memakan Harta Anak Yatim dalam Islam
Anak yatim, yang kehilangan ayah sejak kecil, menghadapi banyak tantangan dan kesulitan dalam hidup. Kita, sebagai saudara seiman, hendaknya hadir untuk membantu, menyayangi, dan melindungi mereka. Sayangnya, masih ada tindakan yang memanfaatkan keadaan lemah anak yatim, yaitu dengan mengambil atau memakan harta yang seharusnya menjadi hak mereka. Perbuatan zalim ini tidak hanya tercela secara moral, namun juga merupakan dosa besar yang mendapat ancaman keras dalam ajaran Islam.
Jadi, bagaimana sebenarnya hukum memakan harta anak yatim menurut Islam?
Menurut buku "Dasar-dasar Memahami Iman, Islam, dan Ihsan" karya Ipnu R. Noegroho, neraka Sa'ir adalah tempat untuk mereka yang memakan harta anak yatim. Neraka ini merupakan tingkatan setelah neraka Hutamah. Allah SWT telah menyediakan neraka sebagai balasan bagi orang-orang yang kikir, termasuk mereka yang enggan menunaikan zakat, mengurangi kewajiban zakatnya, tidak mau bersedekah, dan siapa pun yang memakan harta anak yatim.

Firman Allah SWT di surah An-Nisa ayat 10 menegaskan:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ ١٠
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."
Ustadz Rudianto dalam buku "Selamatkan Dirimu dari Azab Neraka!" menjelaskan, mereka yang semasa hidupnya gemar memakan harta anak yatim secara zalim akan dihadapkan pada kondisi mengerikan di hari kiamat. Dari mulut, telinga, hidung, hingga mata mereka akan menyembur api. Kondisi ini jelas akan menjadi bukti nyata bagi semua orang bahwa mereka telah menzalimi anak yatim di dunia. Tak heran jika dosa memakan harta anak yatim digolongkan sebagai salah satu dosa besar yang membawa kehancuran.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, mengatakan, "Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, apakah itu?" beliau menjawab, "Syirik kepada Allah SWT, sihir membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman dan yang bersih dan zina."
Dalam karyanya yang berjudul "Dahsyatnya Neraka, Pedihnya Azab Neraka dan Keadaan Calon Penghuninya", Syaiful Bachri Az-Zidani juga mengupas secara mendetail dosa besar bagi orang yang memakan harta anak yatim. Mereka yang berani mengambil hak anak yatim akan merasakan penderitaan yang luar biasa di akhirat kelak. Hal ini sangat adil, karena semasa hidupnya ia telah membuat anak yatim sengsara.
Lebih lanjut, Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 34:
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memakan harta anak yatim adalah dosa besar yang mendapat ancaman berat di akhirat. Oleh karena itu, marilah kita segera meninggalkan perbuatan zalim ini dan tunjukkan kepedulian kita terhadap anak yatim dengan cara menyayangi dan menyantuni mereka. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang menepati janjinya bagi dan menziyrah anak yatim dan orang miskin. Maka sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu , akan dianugerahi Tuhan mereka (KQS: 89:17-18).
Wallahu a'lam.