Permasalahan Hadhanah Anak Pasca Perceraian

Permasalahan Hadhanah Anak Pasca Perceraian

Perceraian memang menjadi proses yang menyakitkan bagi semua pihak, terutama bagi anak-anak yang kehilangan kestabilan keluarga. Meskipun orang tua berpisah, anak tetap membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan tentunya nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut?

Al-Qur'an sendiri menekankan pentingnya menjaga dan memperhatikan kehidupan anak dalam surah An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).”

Pengertian Hadanah dan Tanggung Jawab Orang Tua

Dalam Islam, kewajiban menanggung nafkah anak dalam masa pengasuhan disebut sebagai hadhanah. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "meletakkan sesuatu dekat dengan tulang rusuk", menggambarkan kedekatan fisik dan emosional antara ibu dan anak saat menyusui. Secara istilah, hadanah merujuk pada proses pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan anak sejak lahir hingga anak mampu mengurus dirinya sendiri.

Para ulama fikih menjelaskan hadanah mencakup pemeliharaan fisik, mental, serta pendidikan anak agar kelak siap menjalani kehidupan. Ini berarti kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal harus terpenuhi demi tumbuh kembang yang baik.

Ilustrasi Perawatan Anak

Al-Qur'an juga menegaskan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam surah At-Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya dari siksa neraka. Salah satu caranya adalah dengan mendidik dan membimbing anak agar menaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

Siapa yang Wajib Menanggung Nafkah?

Dalam pandangan mayoritas ulama, nafkah hadanah idealnya diambil dari harta anak jika anak memiliki harta sendiri. Namun jika tidak, kewajiban memberi nafkah menjadi tanggung jawab ayah.

Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok anak selama masa pengasuhan, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan. Para ulama juga menegaskan bahwa kewajiban ini tetap berlaku, tidak gugur meskipun waktu telah berlalu atau jika orang yang berkewajiban telah meninggal. Mazhab Malikiyah bahkan berpendapat ayah tetap wajib menyediakan tempat tinggal bagi anak dan pengasuhnya, meskipun orang tua telah berpisah.

Aturan dalam Undang-Undang Perkawinan

Di Indonesia, tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian juga diatur dalam hukum nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang berhak mengasuh anak, pengadilanlah yang akan memberikan keputusan.

Pasal ini juga menyatakan bahwa bapak bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, jika dalam kenyataannya bapak tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan agar ibu turut menanggung sebagian biaya tersebut. Selain itu, pengadilan juga dapat menetapkan kewajiban kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada mantan istri atau kewajiban lainnya yang dianggap perlu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak