Hukum Menggunakan Uang Judi untuk Memberi Nafkah Keluarga

Hukum Menggunakan Uang Judi untuk Memberi Nafkah Keluarga

Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk judi. Permainan seperti judi slot yang mengandalkan taruhan, baik dengan uang maupun barang, dikategorikan haram. Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah, ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah: 90)

Dalam bahasa Arab, judi disebut maysir. Perilaku ini sangat digemari oleh masyarakat Arab Jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW.

Nafkah keluarga adalah kewajiban bagi seorang suami atau kepala keluarga. Akan tetapi, sumber nafkah tersebut harus halal. Berdasarkan kitab Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, mendapatkan uang dari judi termasuk dosa besar. Penggunaannya, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, dianggap tetap haram.

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi menjelaskan, "Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya."

Menyumbangkan uang hasil judi, entah kepada siapapun, juga tidak diterima oleh Allah SWT. Allah SWT adalah Allah Maha Suci yang hanya menerima persembahan yang suci.

Apabila Keluarga Terlanjur Makan dari Uang Hasil Judi

Seseorang yang sudah dewasa, termasuk anak dan istri, yang mengetahui bahwa makanan yang dimakan berasal dari haram wajib untuk menghindari dan tidak memakannya. Dalam hal ini, mereka memiliki pilihan untuk tidak dan mengganti dengan makanan halal.

Menonsumsi makanan haram diketahui merupakan suatu dosa dan akan dituntut di akhirat kelak. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al Malibary dalam kitab Fathu al-Mu'in.

Dalam kondisi darurat, misalnya terancam sakit atau mati kelaparan, diperbolehkan untuk makan makanan hasil judi slot. Ayat 3 surah Al Maidah menjelaskan:

"Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Maidah: 3)

Namun, penting untuk diingat bahwa kondisi darurat ini menjadi pengecualian dan bukan suatu pembenaran untuk mengonsumsi makanan haram secara terus menerus.

Untuk anak yang belum dewasa atau masih dalam masa pertumbuhan, mereka dibebaskan dari dosa jika memakan makanan hasil judi slot. Hal ini karena mereka masih bergantung pada orang tua dan belum mampu mencari nafkah sendiri.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak