Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian
Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Siklus alami ini diatur oleh syariat Islam, termasuk mengenai aktivitas di masjid. Salah satunya adalah hukum wanita haid memasuki masjid untuk mengikuti kajian.
Selama periode ini, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Artikel ini membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.
Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid
Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu, seperti:
- Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
- Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
- Sujud syukur dan sujud tilawah.
- Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur'an.
- Bersetubuh dengan suami.
Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:
- Berzikir
- Mendengarkan lantunan Al-Qur'an.
- Istimta' (bercumbu) dengan suami.
Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?
Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.
Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid
Beberapa dalil yang mendukung pendapat membolehkan wanita haid memasuki masjid, di antaranya:
- Hadits Aisyah tentang mengambil sajadah: Menurut hadits ini, Aisyah diminta Rasulullah SAW untuk mengambil sajadah di dalam masjid saat sedang haid. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak menghalangi wanita haid untuk berada di masjid.
- Hadits Aisyah yang dicuci dan disisir kepalanya oleh Rasulullah SAW saat haid: Hadits ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.
- Hadits tentang pelaksanaan ibadah haji saat Aisyah haid: Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang hanyalah melaksanakan tawaf di Ka'bah.
Ulama seperti Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm juga mengutip hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis. Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.
Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid
Dalil yang merujuk pada larangan wanita haid memasuki masjid, di antaranya:
- Hadits Nabi SAW yang mengumumkan larangan wanita haid untuk berada di dalam masjid: Hadits ini menyatakan bahwa masjid tidak halal bagi orang junub dan tidak pula untuk orang haid.
- Hadits Nabi SAW tentang wanita haid dan nifas pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha: Hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid diperbolehkan menyaksikan ibadah umum, tetapi dianjurkan untuk menjauhi tempat salat.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hukum wanita haid di masjid dapat ditemukan dalam pendapat-pendapat ulama besar seperti Buya Yahya, yang menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam.
Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas
Meskipun berdiam diri tidak diperbolekan, ada kelonggaran untuk "murur" atau melintas
Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan. Begitupun jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan adanya perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

Wallahu a'lam.