Hyena: Hewan Buas yang Halal dalam Islam

Hyena: Hewan Buas yang Halal dalam Islam

Hyena, hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan, menjadi objek diskusi menarik dalam Islam. Suara khasnya yang menyerupai tawa dan kebiasaan memakan bangkai cenderung membuat banyak orang tidak menyangka jika Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan.

Kehalalan daging hyena ini memiliki dasar yang kuat dari hadits shahih dan pendapat ulama salaf. Bahkan, meskipun umumnya hewan buas bertaring haram dimakan dalam Islam, hyena justru menjadi pengecualian.

Dalil Kehalalan Daging Hyena

Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

1. **Hadits Rasulullah SAW melalui Jabir bin 'Abdillah**

" أَسأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ"

Artinya: "Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai 'hyena'. Beliau bersabda: 'Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam'." (HR Abu Daud No. 3801 - Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

2. **Hadits dari Jabir bin Abdillah**:

"سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ"

Artinya: "Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, 'Apakah itu hewan buruan?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku tanya lagi, 'Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'." (HR An-Nasa'i No. 4323 - Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

3. **Riwayat Nafi dari Ibnu Umar**:

"Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa'ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut." (HR Abdur Razzaq)

Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Mengapa Hyena Dikecualikan?

Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hyena dikategorikan sebagai:

*

Hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.

*

Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.

*

Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangatlah penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar'i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak