K Hukum Shalat Berjamaah Jika Imam Tidak Hafal Surah Pendek?
Ketika kita beribadah shalat berjamaah, sosok imam menjadi pemimpin dalam melaksanakan rangkaian gerakan dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Menjadi imam bukan hanya sekedar memimpin, melainkan memiliki tanggung jawab besar untuk menunaikan shalat dengan benar secara individu dan sekaligus membimbing makmum.
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul dalam pikiran adalah bagaimana hukum shalat jika imam tidak hafal surah pendek? Apakah shalatnya tetap sah? Sebenarnya, sebagai jamaah, kita lebih fokus pada tugas dan kewajiban kita sendiri dalam shalat. Namun, memahami hukum dan adab menjadi imam memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang ibadah shalat.
Menelaah beberapa komentar mazhab, seperti Hambali, Hanafi, dan Maliki, shalat berjamaah dengan imam yang tidak lebih cakap makmum, termasuk dalam kategori makruh. Namun, kewajiban membaca surah pendek dalam shalat tergolong sunnah, sehingga tidak mengesampingkan ke sah-an shalat. Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim, mencatat hadits yang menjelaskan kewajiban membaca surah Al Fatihah dan kesunnahan membaca surah lainnya. "Dalam setiap shalat terdapat suatu bacaan, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh nabimu, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh beliau, niscaya kami menyembunyikannya dari kalian, dan barang siapa yang membaca Umm al-Kitab (Al-Fatihah), maka sungguh telah cukup baginya, dan barang siapa menambahkan, maka itu adalah lebih baik." (HR Muslim).

Surah Al Fatihah, menjadi rukun shalat yang wajib bagi imam dan makmumnya. Surah pendek lainnya termasuk dalam kategori sunnah. Asal-usul hukumnya begitu jelas, Imam Ar Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, menjelaskan perbedaan membaca surah pendek dalam shalat wajib dan sunnah. "Disunnahkan bagi imam atau seseorang membaca surat lain di dalam shalat setelah Al-Fatihah pada shalat wajib atau shalat Nadzar"; berbeda dengan shalat Sunnah, yaitu dengan membaca satu ayat Al-Qur'an atau lebih. Adapun yang sempurna ialah membaca tiga ayat. Menurut pendapat yang unggul itu termasuk Sunnah, sekalipun membaca setengah ayat jika memberi faedah"."
Syarat Menjadi Imam Shalat
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum menjabat sebagai imam shalat. Beberapa syarat menjadi imam yang perlu dipahami adalah:
- Beragama Islam
- Baligh
- Laki-laki
- Berakal
- Tidak bungkuk dan bebas dari uzur
- Suci dari hadats dan najis
- Tidak sedang makmum kepada orang lain
- Tidak boleh bermakmum kepada orang yang diketahui salatnya tidak sah (batal), seperti bermakmum pada orang yang berhadats
Kesimpulannya, sahnya shalat berjamaah tetap terjaga meskipun imam tidak hafal atau tidak membaca surah pendek selama surah Al Fatihah dibaca. Sebaiknya, imam mengamalkan bacaan surah pendek yang diajarkan dalam Islam. Semoga tulisan ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang shalat berjamaah.