Kebingungan Makmum dalam Sholat Berjamaah: Apakah Harus Membaca Al-Fatihah?

Kebingungan Makmum dalam Sholat Berjamaah: Apakah Harus Membaca Al-Fatihah?

Sholat berjamaah adalah bagian penting dalam kehidupan muslim. Bagi makmum, mengikuti imam dalam gerakan dan bacaan khusyuk merupakan wajib. Namun, tak sedikit yang merasa bingung mengenai bacaan yang perlu dilakukan, terutama ketika imam membaca dengan cepat atau suara pelan.

Pertanyaan seperti "Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?" dan "Apakah surat pendek setelahnya juga perlu dibaca?" sering muncul. Terlepas dari kebingungan ini, Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah An-Nisa ayat 59 berpesan:

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kamu.

Hal ini menunjukkan bahwa mengikuti imam dalam setiap gerakan dan bacaan sholat merupakan perintah yang tegas.

Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah?

Dalam kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, disebutkan bahwa semua mazhab sepakat bahwa makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan sholat. Selain itu, makmum juga dianjurkan untuk mengikuti imam dalam bacaan, khususnya pada sholat yang bacaannya dikeraskan.

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam buku Fiqih Kontroversi Jilid 1: Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah karya H. M. Anshary yang mengutip sabda Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku', maka ruku'lah. Jika imam bangkit dari ruku', maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan 'sami'Allahu liman hamidah', ucapkanlah 'rabbana wa lakal hamd'. Jika imam sujud, maka sujudlah." (HR Bukhari dan Muslim)

Riwayat Muslim dari Abu Musa menambahi:

"Jika imam membaca Al-Fatihah, maka diamlah."

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa ketika imam membaca Al-Fatihah pada sholat jahriyah, makmum cukup diam dan mendengarkan. Hal ini dikuatkan dalam buku Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Muhammad Nashiruddin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, bahwa pada sholat jahriyah, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mewakili makmum.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang sholat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga." (HR Ibnu Abi Syaibah, Daruquthni, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Ahmad)

Namun berbeda halnya dengan sholat sirriyah (seperti Dzuhur dan Ashar) di mana imam membaca dengan suara pelan. Dalam kondisi ini, makmum dianjurkan untuk membaca Surat Al-Fatihah. Sebagaimana riwayat dari Jabir RA:

"Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al-Fatihah." (HR Ibnu Majah)

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang bacaan makmum, yaitu:

  1. Madzhab Hanafiyah
    Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah. Makmum cukup mendengarkan bacaan imam ketika imam membaca dengan suara keras (jahriyah) dan diam saat imam membaca dengan suara pelan (sirriyah).
  2. Madzhab Maliki dan Hambali
    Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa dalam sholat jahriyah, makmum cukup mendengarkan bacaan imam karena bacaan imam juga dianggap sebagai bacaan makmum. Namun, saat sholat sirriyah, makmum dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah secara perlahan.
  3. Madzhab Syafi'i
    Sedangkan Madzhab Syafi'i mewajibkan makmum membaca Surat Al-Fatihah pada semua jenis sholat, baik jahriyah maupun sirriyah. Meski begitu, makmum tetap diwajibkan untuk memperhatikan bacaan imam. Hal ini dikarenakan Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat, dan Rasulullah SAW menegaskan bahwa sholat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah.

Apakah Makmum Juga Perlu Membaca Surat Pendek?

Setelah membaca Al-Fatihah, disunnahkan untuk membaca surat pendek dari Al-Qur'an, terutama pada dua rakaat pertama dalam setiap sholat.

Namun, dalam sholat berjamaah yang jahriyah, makmum tidak perlu membaca surat pendek karena bacaan imam sudah mewakili seluruh jamaah. Dalam situasi ini, makmum cukup mendengarkan.

Sebaliknya, pada sholat sirriyah, makmum dianjurkan membaca surat pendek setelah Al-Fatihah. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Jabir RA:

"Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al-Fatihah." (HR Ibnu Majah)

Dengan memahami perbedaan pendapat para ulama mengenai bacaan makmum dalam sholat berjamaah, kita dapat menjadi lebih khusyuk dan terhindar dari kebingungan selama melaksanakan sholat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak