Kemenag Gelar 10 Kegiatan Besar untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Kemenag Gelar 10 Kegiatan Besar untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Jakarta - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Menteri Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan menyelenggarakan 10 kegiatan besar. Salah satu program yang menarik perhatian adalah adanya nikah massal yang diselenggarakan untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam mewujudkan pernikahan secara layak.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal ini tidak sekadar menjadi ajang legalisasi pernikahan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang selama ini mengalami kendala menikah secara resmi karena berbagai faktor seperti ekonomi, administratif, atau sosial.

"Banyak yang hidup bersama tanpa ikatan hukum yang sah. Hal ini rentan terhadap masalah hukum, sosial, dan masa depan anak-anak," ujar Abu saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Nikah Massal dalam Acara Meriah Mengundang 100 Pasangan

Acara nikah massal akan diikuti oleh 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek. Kemenag juga menurunkan 100 penghulu untuk memimpin prosesi pernikahan secara serentak. Suasana religi dan meriah akan menyemarakkan acara dengan hiburan dari Juara I Festival Hadrah, pertunjukan Palang Pintu, serta lantunan Marawis.

Para peserta nikah massal juga akan mendapatkan berbagai fasilitas dari panitia, antara lain mahar berupa seperangkat alat salat (mukena, sarung, sajadah), mushaf Al-Qur'an, modal usaha, penginapan hotel, hingga paket kosmetik.

Harapan Kemenag untuk Masyarakat yang Beradab dan Berkeadilan

Menurut Abu, nikah massal ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Acara ini akan dipegang oleh Direktorat Bina KUA Kemenag sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi pernikahan di Indonesia.

"Harapannya, pasangan-pasangan ini tak hanya sah secara agama, tetapi juga negara. Ini penting untuk perlindungan hak-hak mereka di masa depan," tegas Abu.

Syarat dan Cara Daftar Nikah Massal Kemenag 2025

Kegiatan ini akan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk disaksikan oleh masyarakat umum.

Berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta nikah massal:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
  • Fotokopi akta kelahiran masing-masing calon pengantin
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin
  • Surat izin orang tua/wali, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Surat dispensasi dari pengadilan, jika usia belum mencapai 19 tahun
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan domisili
  • Surat izin atasan/kesatuan, untuk anggota TNI/Polri
  • Akta cerai, bagi duda atau janda cerai hidup
  • Akta kematian pasangan, bagi duda atau janda karena pasangan telah meninggal dunia
  • Penetapan izin poligami, bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu

Pada suatu momen dalam proses penyelenggaraan, para peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah. Bimwin merupakan bagian penting dalam proses legalisasi pernikahan oleh negara.

Cara pendaftaran nikah massal Kemenag 2025 sudah bisa dilakukan mulai hari ini. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke KUA sesuai domisili, atau daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak