Ketentuan Kurban Sapi dalam Islam
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Salah satu hewan yang menjadi pilihan kurban adalah sapi. Namun, sering kali muncul pertanyaan seputar ketentuan kurban sapi, khususnya mengenai jumlah orang yang bisa diwakili oleh satu ekor sapi kurban.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, hewan kurban, baik itu unta maupun sapi, bisa diwakili oleh maksimal tujuh orang atau tujuh keluarga. Dalam sebuah riwayat dari Jabir RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban bersama umat Islam dengan satu unta sebagai kurban tujuh orang, dan satu ekor sapi sebagai kurban untuk tujuh orang. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa kebolehan beberapa orang untuk berkurban dengan satu ekor unta atau sapi berlaku dalam keadaan tertentu. Ia menekankan bahwa hadits tersebut menjadi dasar hukum dalam menetapkan ketentuan tersebut.
Batasan Kurban Kolektif bagi Sapi
Perlu diingat bahwa dalam Islam, hukum kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada pendapat yang berpendapat boleh kurban sapi di atas rata-rata untuk lebih dari tujuh orang dengan alasan sapi tersebut berukuran atau harganya di atas rata-rata sapi biasa. Hal ini merujuk pada hadits tentang unta jenis jazur yang lebih besar dari unta jenis ba'ir, sehingga bisa dikurbankan oleh 10 orang.
Namun, sebagai solusi sementara, Tim Fatwa Agama berpendapat bahwa untuk kurban kolektif yang melebihi tujuh orang, sebaiknya berkurban dengan satu ekor kambing atau mencari kelompok yang lebih tepat sesuai dengan jumlah anggota.
Dengan demikian, penting bagi umat muslim untuk memahami dengan jelas mengenai tata cara dan ketentuan kurban dalam Islam, mengingat ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengandung makna dan nilai-nilai amaliah yang baik. Kemajuan dan keterbukaan dalam setiap perdebatan hukum Islam merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan pemahaman dan praktik keagamaan di Indonesia.