Keutamaan Khutbah Jumat: Tuntunan Nabi dan Syarat Sah
Setiap Jumat, umat Islam berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat dan khutbah. Kedua kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan, meningkatkan kesadaran agama, dan menerima hidayah dari Allah SWT.
Praktik khutbah Jumat dalam dua bagian ini tidak lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.
Teladan Langsung dari Nabi Muhammad SAW
Dalam buku Rahasia & Keutamaan Hari Jumat karya Komarudin Ibnu Mikam, dijelaskan bahwa khutbah dua bagian merupakan tuntunan Rasulullah SAW.
Berbagai riwayat menyebutkan beliau menyampaikan khutbah dalam dua sesi dan duduk sejenak di antaranya tanpa berbicara. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Nabi SAW berkhutbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya." (HR. Al-Bukhari)
Sementara Jabir bin Samrah RA berkata:
"Aku melihat Nabi SAW berkhutbah berdiri lalu duduk tidak bicara." (HR. Abu Dawud)
Keterangan ini menunjukkan bahwa dua khutbah dan istirahat di antara keduanya bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari ibadah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan memiliki dasar syar'i yang kuat.
Dua Khutbah Merupakan Syarat
Buku Terjemah Akhsar Mukhtasharat & Catatan Fikih Hanabilah yang diterbitkan Tuhfah Academy secara tegas menyebutkan bahwa dua khutbah adalah syarat sah Jumat.
Syarat-syarat kedua khutbah tersebut antara lain:
- dilakukan pada waktu shalat Jumat,
- mengandung pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasul-Nya, membaca satu ayat Al-Qur'an,
- kehadiran jumlah jamaah yang mencukupi,
- diucapkan dengan suara yang dapat didengar,
- dilakukan dengan niat yang benar,
- dan terdapat wasiat untuk bertakwa kepada Allah,
Kedua khutbah ini harus disampaikan oleh orang yang sah menjadi imam Jumat, bukan hanya pengganti imam dalam pelaksanaan shalat.
Secara sunnah khutbah dilakukan di atas mimbar atau tempat lebih tinggi agar suara lebih terdengar jelas. Khatib memberi salam saat keluar dan saat menghadap jamaah, lalu duduk hingga adzan selesai. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sejenak sebelum melanjutkan khutbah kedua, sebagaimana yang dicontohkan Nabi SAW.
Isi khutbah kedua dianjurkan lebih banyak, dan khatib juga disunnahkan untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin secara umum, serta diperbolehkan menyebut nama tertentu seperti pemimpin atau penguasa dalam doa tersebut.
Khutbah Jumat merupakan momen sekaliber yang penuh berkah. Memahami tuntunan Nabi SAW dan syarat sah khutbah dapat semakin meningkatkan keislaman kita dalam menjalin kehidupan sosial dan mendapatkan hidayah Allah SWT.