Komitmen Transparansi BP Haji Terhadap Pengelolaan Haji

Komitmen Transparansi BP Haji Terhadap Pengelolaan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi atas laporan dugaan korupsi kuota haji. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP HAJI), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.

"Amanat dari Presiden kepada kami, jadikanlah proses haji itu proses yang akuntabel, transparan. Itu aja pesannya," ucap Gus Irfan saat ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Gus Irfan melanjutkan, komitmen tersebut diterjemahkan dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh BP HAJI. Salah satunya adalah dengan melibatkan tokoh-tokoh dari lembaga penegak hukum dalam sistem internal BP HAJI seperti alumni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Proses Penyelidikan Dalam Tahap Awal

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyelidikan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa prosesnya masih ditahap penyelidikan.

"Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, dikutip detikNews, Jumat (20/6/2025).

Hal ini sejalan dengan keterangan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Mendalam aspek korupsi dalam penentuan kuota haji menjadi fokus utama KPK.

"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Asep, Kamis (19/6).

Awal Mula Laporan

Laporan terkait kasus ini sempat disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) ke KPK pada 31 Juli 2024 lalu. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa laporan tersebut tengah dianalisis oleh tim penelaah.

"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

jika dokumen dirasa belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapinya sebelum masuk ke tahap selanjutnya. Jangka waktu analisisnya pun tidak terlalu lama.

"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," imbuhnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak