Pembayaran Dam Haji di Arab Saudi Mencapai Rp2,1 Miliar

Pembayaran Dam Haji di Arab Saudi Mencapai Rp2,1 Miliar

Sen Selasa (20/5/2025), sebanyak 863 petugas dan jemaah haji Indonesia telah menunaikan pembayaran dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk ibadah haji tahun 1446 H/2025 M di Arab Saudi. Total dana yang terkumpul dari pembayaran tersebut mencapai Rp2,182.200.000.

“Sampai hari ini (19 Mei), ada 863 dam yang ditunaikan melalui Baznas RI, baik petugas maupun jemaah haji. Total dana yang terkumpul sebesar Rp2.182.200.000,” kata Kabid Bimbingan Ibadah Haji Zaenal Muttaqin di Makkah.

Pembayaran dam ini merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji yang wajib bagi mereka yang melakukan haji tamattu' atau qiran. BAZNAS ditunjuk sebagai lembaga resmi penerima pembayaran dam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maupun jemaah haji Indonesia.

Untuk melakukan pembayaran, jemaah cukup mentransfer dana ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, nilai dam/hadyu yang ditetapkan tahun ini sebesar 570 riyal Saudi, atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu

Prosedur pembayaran dam/hadyu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 dan terbagi dalam beberapa kategori:

a. Untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

  • Pembayaran Dam dilakukan langsung ke rekening resmi BAZNAS.
  • Petugas menyerahkan bukti transfer kepada BAZNAS.
  • BAZNAS memberikan bukti pembayaran resmi kepada petugas.
  • Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi oleh pihak terkait di bidang pengumpulan dan penerimaan dam/hadyu.

b. Untuk Jemaah Haji Reguler yang Berafiliasi dengan KBIHU

  • Pembayaran dilakukan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • KBIHU menerima dana sesuai tarif yang telah ditetapkan.
  • Dana kemudian disetorkan oleh KBIHU ke rekening BAZNAS.
  • Bukti pembayaran dikeluarkan oleh BAZNAS kepada KBIHU.
  • KBIHU menyerahkan bukti tersebut kepada masing-masing jemaah.
  • Rekapitulasi dilakukan oleh pihak terkait.

Jemaah juga dapat membayar langsung ke BAZNAS tanpa melalui KBIHU.

c. Untuk Jemaah Haji Reguler Mandiri

  • Pembayaran dilakukan langsung oleh jemaah ke rekening BAZNAS.
  • BAZNAS menerima dan mencatat pembayaran tersebut.
  • Bukti pembayaran kemudian diserahkan kepada jemaah.
  • Data dikompilasi oleh bidang pengumpulan dan penerimaan Dam/Hadyu.

d. Untuk Jemaah Haji Khusus

  • Pembayaran dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • PIHK menerima dan mencatat dana sesuai tarif resmi.
  • Dana disetor ke rekening BAZNAS.
  • Bukti pembayaran dari BAZNAS diberikan kepada PIHK.
  • Selanjutnya, PIHK menyerahkan bukti pembayaran kepada jemaah.

Jemaah Haji Khusus juga memiliki opsi untuk membayar langsung melalui rekening BAZNAS.

Zaenal Muttaqin menegaskan bahwa waktu pembayaran dam dibuka mulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. Dengan mekanisme yang jelas dan terpusat, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar dan sesuai syariat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url