Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan dalam Islam yang dianjurkan, khususnya di hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Daging hewan kurban memiliki makna penting, tidak hanya sebagai ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama.

Pemahaman tentang berapa banyak dan kepada siapa daging kurban dibagikan merupakan hal penting demi menjalankan ibadah kurban sesuai syariat. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai pembagian daging kurban:

Pendokumentasian Pembagian Daging Kurban

Buku "Ringkasan Fikih Sunnah" karya Sayyid Sabiq menuliskan bahwa disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, memghadiahkan kepada kerabat, dan membagikannya kepada fakir.

Dalam QS. Al-Hajj ayat 36, Allah SWT bersabda:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

Ayat ini menunjukkan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan, pertama, untuk diri sendiri dan keluarga yang berkurban, kedua untuk fakir miskin, dan ketiga untuk orang yang meminta.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:

"Makanlah darinya, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim no. 1971)

Berdasarkan riwayat hadis tersebut dan penafsiran ayat, kalangan ulama umumnya berpendapat bahwa yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurban masing-masing sebanyak sepertiga.

Berapakah Jumlah yang Harus Dibagi?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa pembagian daging kurban secara sunnah dibagi menjadi tiga bagian:

  • 1/3 untuk yang berkurban (boleh dimakan sendiri atau untuk keluarga)
  • 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin
  • 1/3 untuk dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, atau teman.

Pembagian ini adalah anjuran, bukan kewajiban.

Syariat tidak menetapkan jumlah pasti daging kurban yang harus dibagikan. Namun, minimal orang yang berkurban harus memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin. Syekh Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa wajib hukumnya memberikan sebagian daging kepada fakir miskin, khususnya untuk kurban sunnah. Jika kurbannya adalah nadzar, maka seluruh dagingnya harus disedekahkan.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: "Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyedekahkan sebagian daging kurbannya, memakan sebagian, dan menyimpan sebagian."

Meskipun demikian, praktik pembagian daging kurban dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, semisal dibagikan ke panti asuhan, ormas sosial, atau lembaga lainnya yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url