Pemerintah Gagalkan 264 Calon Jemaah Haji Ilegal Musim 2025

Pemerintah Gagalkan 264 Calon Jemaah Haji Ilegal Musim 2025

Menjelang musim haji 1446 H/2025 M, praktik ilegal tetap mengintai. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan percobaan keberangkatan 264 calon jemaah haji yang tidak melalui prosedur yang sah.

Menurut Kabid TPI Kantor Imigrasi Soetta, Jerry Prima, penggagalan ini merupakan komitmen dari jajaran mereka untuk memberikan perlindungan kepada para Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Hal ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri. Jika ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini, total ada 264 calon haji yang berhasil kami gagalkan," kata Jerry seperti dilansir Antara pada Kamis (22/5/2025).

Aturan Ketat Musim Haji 2025

Pada musim haji 2025 ini, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan electronic visa. Visa haji tidak lagi ditempel di paspor calon jemaah. Berbagai langkah keamanan juga diambil, seperti aturan ketat masuk ke Kota Makkah.

Hanya pemegang visa haji dan izin resmi yang diizinkan masuk ke kota tersuci di dunia itu. Larangan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025, setelah berakhirnya musim haji.

Saudi juga mengumumkan denda hingga SAR 100.000 bagi mereka yang mengajukan visa kunjungan untuk melakukan haji atau memfasilitasi akomodasi di Makkah selama musim haji.

Jajaran Imigrasi Soetta juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian dengan menerapkan mesin autogate. Hal ini membantu mengurangi jumlah konter pemeriksaan manual, sehingga mempercepat proses imigrasi.

Penggunaan autogate juga membantu penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mandiri dan efektif.

Ratusan calon jemaah haji ilegal yang gagal berangkat merupakan bukti penting bahwa pemerintah terus berusaha melindungi WNI dan meminimalisir segala risiko selama menjalankan ibadah haji.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak