Penentuan Awal Tahun Baru Islam: Hisab dan Rukyat
Tahun Baru Islam, yang jatuh pada tanggal 1 Muharram, selalu dinantikan oleh umat Muslim. Namun, penentuan tanggal 1 Muharram terkadang menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai wilayah.
Sebagai contoh, Kerajaan Arab Saudi menetapkan 1 Muharram 1447 H jatuh pada 26 Juni 2025, sedangkan Indonesia baru memasuki Tahun Baru Islam pada 27 Juni 2025. Perbedaan ini disebabkan oleh dua metode utama yang digunakan para ulama dalam menentukan awal bulan hijriah, yaitu metode hisab dan rukyat.
Metode Hisab
Metode hisab berlandaskan perhitungan astronomi, di mana para ahli menggunakan data dan rumus terkait peredaran benda langit, seperti Bulan dan Matahari.
Dalam metode ini, rujukan bagi penentuan awal bulan diambil dari ayat surah Ar Rahman ayat 5 dan Yunus ayat 5 yang menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan pergerakan benda langit dengan teratur. Metode hisab dianggap memiliki akurasi yang baik karena dapat memberikan perhitungan akurat tentang waktu terjadinya berbagai fenomena astronomi, termasuk hilal baru.
Penting dicatat dalam metode hisab adalah hadits nabi yang menceritakan mengenai penggenapan 30 hari dalam setiap bulan. Beberapa kalender Hijriah terkenal yang menggunakan metode hisab antara lain Kalender Ummul Qura (dipergunakan di Arab Saudi) dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang resmi digunakan oleh PP Muhammadiyah.
Metode Rukyat
Metode rukyat, secara harfiah berarti 'melihat'. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat adalah sebuah proses pengamatan langsung hilal baru setelah terjadi ijtimak (konjungsi antara Bulan dan Matahari).
Pengamatan ini dilakukan baik dengan mata telanjang maupun dengan bantuan alat bantu optik seperti teleskop.
Metode rukyat memiliki dasar dalil hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Abu Hurairah:
“صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ عُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ"
Artinya; "Berpuasalah (Ramadan) karena melihat tanggal (1 Ramadan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadan) karena melihat tanggal (1 Syawal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban tiga puluh hari".
Pemerintah Indonesia dan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menggunakan metode rukyat sebagai acuan dalam menetapkan awal bulan Hijriah.
Kedua metode, hisab dan rukyat, memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menentukan awal bulan Hijriah dengan akurasi dan ketepatan.