Rapat Paripurna DPR RI Setuju Ubah UU Haji dan Umrah

Rapat Paripurna DPR RI Setuju Ubah UU Haji dan Umrah

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Kamis (24/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI terlebih dahulu meminta pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU yang merupakan usulan Komisi VIII DPR RI. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Adies menanyakan kepada peserta rapat apakah mereka menyetujui agar RUU tersebut menjadi usulan resmi DPR RI.

"Sidang dewan yang terhormat, delapan fraksi telah memberikan pandangan mereka. Selanjutnya kami mohon persetujuan, apakah RUU usulan Komisi VIII tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ini dapat disepakati sebagai RUU usulan DPR RI?" tanya Adies.

Peserta rapat menjawab setuju. Revisi UU ini diharapkan menjadi awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Transparansi dalam penentuan kuota dan pemilihan mitra kerja penyelenggara, jaminan pemanfaatan dana haji yang lebih optimal, serta layanan kesehatan jemaah yang lebih responsif menjadi beberapa hal yang diharapkan.

Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025, agar regulasi baru ini bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 2026. Kepala Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) KH. Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU ini, BP Haji berkomitmen mewujudkan perhatian terhadap kualitas layanan jemaah haji Indonesia tahun 2026.

BP Haji juga berharap, dengan adanya revisi UU Haji dan Umrah, Indonesia dapat lebih menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak