Sikat Gigi Saat Puasa: Pandangan Ulama dan Kunci Menjaga Kebersihan
Menjaga kebersihan mulut merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin membersihkan gigi, baik dengan bersiwak atau sikat gigi. Sebagaimana sabda beliau, "Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi," (HR Bukhari). Bahkan, Aisyah RA pernah bersaksi bahwa hal pertama yang Nabi SAW lakukan saat memasuki rumahnya adalah menggosok gigi.
Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah? Sangat banyak pertanyaan dan beragam pandangan yang beredar mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa. Mari kita telaah beberapa pendapat ulama mengenai hal ini.

Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa
Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut penjelasan beberapa mazhab:
1. Mazhab Syafi'iyah: Makruh Setelah Zuhur
Menurut ulama Syafi'iyah, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur). Pendapat ini didasarkan pada tujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga.
Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)" (HR Bukhari dan Muslim).
Bau mulut ini dianggap sebagai salah satu tanda ibadah puasa yang istimewa di mata Allah. Oleh karena itu, menjaga bau mulut tersebut dianggap lebih baik.
2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Tidak Membatalkan Puasa
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani. Para ulama dari mazhab ini berargumen bahwa jika sikat gigi itu dilarang, niscaya Rasulullah SAW akan menjelaskannya secara gamblang.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam kitab Zadul Ma'ad, menjelaskan bahwa berkumur dianjurkan saat berpuasa, dan itu bahkan lebih dalam daripada bersiwak. Logikanya, jika berkumur saja diperbolehkan, apalagi sikat gigi.
Ibnu Qayyim juga menegaskan kalau Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.
Ibnu Qayyim menafsirkan hadits tentang bau mulut orang berpuasa yang lebih harum dari kasturi sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa, bukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita melihat bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di antara ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Namun, intinya:
- Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
- Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah sebelum imsak dan setelah berbuka.
- Jika khawatir dengan pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah Zuhur, Anda bisa memilih untuk sikat gigi sebelum waktu Zuhur atau menggunakan siwak yang kering.
- Jika terpaksa harus sikat gigi di siang hari, berhati-hatilah agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
Pada akhirnya, menjaga kebersihan adalah ajaran utama dalam Islam. Anda bisa memilih pendapat yang paling meyakinkan, namun tetap utamakan kehati-hatian agar puasa tetap sah dan sempurna. Wallahu a'lam.