WNI Ditangkap di Makkah atas Dugaan Penipuan Ibadah Haji Ilegal
Seorang warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, atas dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan identitas pelaku sebagai pria berinisial KMR.
Dalam pesan singkat kepada detikHikmah, Rabu (7/5/2025), Yusron menjelaskan bahwa KMR tinggal di Makkah dan ditangkap karena terbukti melakukan penipuan dengan menawarkan layanan akomodasi dan transportasi haji secara ilegal kepada calon jemaah melalui platform media sosial.
"KMR ditangkap karena terindikasi menipu calon jemaah haji dengan menawarkan jasa akomodasi dan transportasi yang tidak nyata," ungkap Yusron.
Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), penyelidikan aparat keamanan mengungkap bahwa iklan yang diunggah pelaku mengenai layanan haji tersebut ternyata palsu. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi calon jemaah yang menjadi korban penipuan.
Tindakan tegas pun diambil oleh pihak berwenang Saudi. Pelaku penipuan ini kini telah dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim KJRI di Jeddah aktif bergerak cepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus penangkapan ini. Tim tersebut berusaha untuk memastikan hak-hak WNI yang terlibat dalam kasus ini dilindungi.
Fenomena penipuan dalam bidang penyelenggaraan haji telah menjadi masalah yang meresahkan, khususnya bagi calon jemaah yang ingin menjalankan ibadah tahun ini. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kesigapan dari berbagai pihak dalam mencegah praktik penipuan seperti ini terjadi lagi