Apakah imam Syafi’i menarik kembali semua qaul qadim?
Ada tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat yang rajih adalah pendapat imam Nawawi dalam Majmu’, bahwa imam Syafi’i menarik mayoritas pendapat Qadim, tetapi tidak semuanya. Hanya qaul qadim yang iman Syafi’i mengeluarkan pendapat baru (jadid) dalam masalah tersebut. Sedangkan qaul qadim yang tidak bertentangan dengan qaul jadid, atau masalah itu tidak dibicarakan dalam qaul jadid maka qaul qadim dalam masalah itu tidak dicabut dan itulah mazhab Syafi’i dalam masalah tersebut.
Qaul qadim yang Muktamad
Diriwayatkan bahwa imam Syafi’i berkata :
لا يحل عد القديم من المذهب
“Tidak halal menghitung qaul qadim bagian dari mazhab”
Oleh karena itu, pendapat imam Syafi’i setelah datang ke Mesir dinamakan qaul Jadid. Dan inilah mazhab beliau. Namun, ulama mazhab mengecualikan beberapa masalah dan menguatkan qaul qadim dalam masalah tersebut. Imam Al-Ramli berkata: “ jika dalam sebuah masalah terdapat dua qaul; qadim dan jadid, maka yang diamalkan adalah qaul jadid. Kecuali dalam 17 masalah yang difatwakan dengan qaul qadim”. Imam Nawawi berpendapat ada 19 masalah. Dan Al-‘Allamah Sulaiman Al-Kurdi mengatakan jumlahnya mencapai 28 masalah.
Beberapa ulama, diantaranya imam Isnawi dan ibnu Al-Firkah berpendapat bahwa kebanyakan masalah-masalah yang difatwakan dengan qaul qadim merupakan masalah-masalah yang terdapat nashnya dalam mazhab Jadid. Pendapat ini didukung oleh banyak peneliti kontemporer.
Qaul qadim yang difatwakan oleh Ashab dalam beberapa masalah dapat dikelompokkan dalam dua kategori :
Pertama, fatwa Ashab dengan qaul qadim dalam beberapa masalah itu dikarenakan kuatnya dalil qadim menurut ijtihad mereka. Hal ini hanya boleh dilakukan oleh yang ahli takhrij dan ijtihad dalam mazhab, dengan tetap menerangkan bahwa ini adalah pendapatnya sendiri dan mazhab Syafi’i begini dan begini. Semua ini berlaku pada qaul qadim yang tidak didukung oleh hadist dan tidak bertentangan dengan hadist. Jika qaul qadim tersebut dikuatkan oleh hadist maka itulah mazhab Syafi’i, sebagaimana perkataan imam Syafi’i : “jika haditsnya sahih maka itulah mazhabku”.
Kedua, qaul qadim tersebut tidak dicabut. Seperti yang telah dipaparkan diatas bahwa tidak semua qaul qadim ditarik kembali oleh imam Syafi’i.
Post a Comment