3 WNI Ditangkap di Makkah Diduga Tersangka Penyelenggara Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap di Makkah Diduga Tersangka Penyelenggara Haji Ilegal

Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi di Makkah, Saudi Arabia, atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal.

Adapun identitas ketiga WNI tersebut adalah IB, AM, dan AAS. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 13 Mei 2025.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya kepada detikHikmah pada Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa ketiga WNI tersebut saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada tanggal 13 Mei 2025, 3 WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal),” ujar Yusron.

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk gelang, dokumen, dan uang tunai yang diduga digunakan untuk penyelenggaraan haji ilegal.

“Berdasarkan koordinasi dengan Aparat Keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal,” kata Yusron.

“Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan,” lanjutnya.

Dilansir dari SPA, ketiga WNI ini diduga menawarkan akomodasi dan transportasi fiktif untuk calon jemaah haji di Tanah Suci. Mereka memasarkannya melalui media sosial. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum.

Setiap pelaksanaan ibadah haji merupakan momen suci yang harus dijalani dengan hati yang tulus dan tertib sesuai aturan syariat Islam yang telah dianjurkan.

Penting bagi calon jemaah haji untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa semua proses penyelenggaraan haji yang dilakukan merupakan kegiatan resmi dan terpercaya. Hindari tindakan yang bisa merugikan diri sendiri dan jemaah haji lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak