Haji Tamattu: Menggabungkan Ibadah Umrah dan Haji

Haji Tamattu: Menggabungkan Ibadah Umrah dan Haji

Haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 97: "

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Terdapat beberapa jenis ibadah haji dalam Islam, salah satunya adalah haji tamattu.

Apa itu Haji Tamattu?

Haji tamattu adalah menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu perjalanan ke Makkah pada bulan haji. Dalam konteks ini, ibadah umrah dikerjakan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji.

Sejalan dengan penjabaran pada buku “Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah” oleh KH Khoirul Muaddib dan KH Agus Fahmi, haji tamattu merupakan penggabungan haji dan umrah sekaligus, dengan mendahulukan umrah kemudian dilanjutkan dengan haji. Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Bulughul Maram-nya menjelaskan bahwa arti haji tamattu adalah bersenang-senang atau bersantai, mengacu pada keadaan jemaah yang bebas dari larangan ihram setelah umrah sebelum kembali mengenakan ihram untuk haji.

Jemaah yang menunaikan haji tamattu perlu membayar dam atau denda. Mayoritas masyarakat Indonesia memilih mengerjakan haji tamattu.

Syarat Sah Haji Tamattu

Menurut buku “Fikih Kontemporer Haji dan Umrah” susunan Ahmad Kartono, Imam Al Ghazali dalam Asraru al-Hajj menjelaskan beberapa syarat sah haji tamattu, antara lain:

  • Bukan penduduk Makkah
  • Tidak tinggal di wilayah sekitar Makkah dengan jarak yang masih kurang dari batas diperbolehkannya salat qasar

Hadits tentang Cara Haji Tamattu

Ada hadits yang menjelaskan tata cara haji tamattu yang diriwayatkan dalam buku “Ringkasan Shahih Muslim” susunan Zaki Al Din Abd Al Azhim Al Mudziri. Hadits ini bersumber dari riwayat Musa bin Nafi, yang menceritakan pertemuannya dengan Atha bin Abi Rabah untuk meminta fatwa tentang tata cara haji tamattu yang dilakukan empat hari sebelum hari Tarwiyah.

Atha bin Abi Rabah menyampaikan kisah Jabir bin Abdillah Al-Anshari yang pernah melakukan haji bersama Rasulullah SAW pada tahun yang ketika itu beliau membawa binatang kurban, sedangkan orang-orang sudah mengerjakan ihram haji ifrad. Ibnu Abbas menyampaikan dari Jabir bahwa Allah berfirman: "Jadilahlah kepada kami bagaimana kami melaksanakan haji, maka Nabi SAW bersabda:

“ Berhentilah dari ihram kamu, lalu bertawaflah di Baitullah dan bersa'ilah antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, bercukurlah dan tetaplah dalam keadaan halal. Setelah hari Tarwiyah tiba, berihramlah untuk haji, sedangkan perbuatan kalian yang telah berlalu, jadikanlah olehmu sebagai haji tamattu!’

Sahabat bertanya, 'Bagaimana kami akan menjadikannya haji tamattu, padahal kami telah menyebutnya ihram haji?' Beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Sungguh, seandainya aku tidak membawa binatang kurban, tentu aku akan mengerjakan seperti yang telah aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi, aku tidak dihalalkan, kecuali binatang kurban ini sudah sampai pada tempatnya.' Maka, sahabat-sahabat melaksanakan perintah beliau itu." (HR Muslim)

Tata Cara Haji Tamattu

Berdasarkan hadits di atas, tata cara haji tamattu adalah sebagai berikut:

  1. Ihram di miqat untuk umrah
  2. Tawaf umrah
  3. Sa'i (umrah)
  4. Tahallul (bebas larangan ihram)
  5. Ihram di Makkah pada 8 Zulhijah
  6. Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
  7. Mabit di Muzdalifah pada 10 Zulhijah
  8. Lempar jumrah Aqabah
  9. Tahallul Awal
  10. Tawaf Ifadhah
  11. Sa'i
  12. Tahallul Tsani
  13. Mabit di Mina
  14. Lempar tiga jumrah pada 11 Zulhijah
  15. Lempar tiga jumrah pada 12 Zulhijah
  16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
  17. Lempar tiga jumrah pada 13 Zulhijah
  18. Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url