Hukum Aqiqah Saat Sudah Dewasa
Hukum Aqiqah Saat Sudah Dewasa
Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang disyariatkan bagi anak yang baru lahir. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah dewasa tetapi belum pernah diaqiqahi oleh orang tuanya? Apakah masih bisa melaksanakan aqiqah sendiri saat dewasa?
Artikel ini akan membahas penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan ulama dan dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW.
Pengertian Aqiqah
Menurut buku Aqiqah yang ditulis Ahmad ibn Mahmud ad-Dib, aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Bentuk kata lainnya adalah al-aqiq, al-aqiqah, al-iqqah yang berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan saat dilahirkan.
Menurut syara, aqiqah adalah penyembelihan hewan (biasanya kambing) sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan aqiqah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ…”
Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya)..." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Hukum Aqiqah Saat Sudah Dewasa
Mengutip Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar karya Muhammad Syukron, dijelaskan bahwa pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, pada hari keempat belas dan jika tidak bisa pula, pada hari ke-21. Pelaksanaan aqiqah ini menjadi beban ayah.
Jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri saat sudah dewasa.
Pendapat mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki), jika seseorang belum diaqiqahi saat kecil, maka boleh melakukannya sendiri saat dewasa, meskipun waktu utamanya sudah lewat. Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "Ada seorang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sediri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh."
Para pengikut Imam Syafi'i juga berpedapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Sandaran ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa mengacu pada hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ بِالنُّبُوَّةِ
Artinya: "Bahwasannya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi." (HR Al-Baihaqi)
Namun, sanad dari hadits tersebut dikatakan dhaif. Meskipun demikian, pengikut Imam Syafi'i berpendapat anak-anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya dianjurkan baginya melakukan aqiqah sendiri.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, maka boleh melakukan aqiqah saat dewasa, jika saat kecil belum diaqiqahi, sebagai bentuk ibadah dan syukur kepada Allah SWT. Namun perlu diingat bahwa aqiqah bukan kewajiban pribadi, melainkan tanggung jawab orang tua. Jika orang tua tidak melakukannya karena keterbatasan ekonomi atau sebab lain, tidak ada dosa atas anak tersebut. Namun, jika ia ingin melakukannya sendiri saat dewasa, itu adalah kebaikan (fadhilah) tambahan.
Wallahu 'alam.