Hukum Wanita Berhaji Tanpa Mahram atau Suami

Hukum Wanita Berhaji Tanpa Mahram atau Suami

Haji adalah rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Perintah haji tertulis dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits, salah satunya surat Al-Hajj ayat 27.

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Perintah haji diperuntukkan bagi semua muslim, tanpa memandang jenis kelamin. Lantas, bagaimana dengan wanita yang ingin berhaji tanpa mahram atau suami? Apakah diperbolehkan?

Rasullullah SAW dalam sebuah hadits mengatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan bepergian sendiri, terlebih ke tempat-tempat yang jauh, kecuali bersama suami atau mahramnya. Beliau bersabda:

"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)

Menyinggung hukum wanita berhaji tanpa mahram, buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI) menyebutkan bahwa wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahramnya. Hal ini dipercaya selama keamanan terjaga, sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI pada 2015.

Meskipun demikian, kehadiran mahram atau suami tetap menjadi syarat haji bagi wanita. Mahram sendiri adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji tersebut. Syarat ini juga dijelaskan dalam kitab Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap.

Pendapat ini merupakan pendapat ulama Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Nakha'i, Hasan, Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

Di sisi lain, menurut mazhab Syafi'i, Al Hafiz menjelaskan:

"Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."

Al Hafiz juga menyatakan bahwa sebagian pendapat menyebutkan bahwa satu perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani perempuan tersebut berhaji sudah cukup.

"Menurut sebagian pendapat, satu perempuan yang dapat dipercaya (untuk menemani perempuan yang melakukan haji) sudah cukup. Menurut sebagian pendapat yang lain, perempuan boleh melakukan haji secara sendirian, jika jalan yang menuju ke Tanah Suci dalam keadaan aman," demikian bunyi keterangan Al Hafiz.

Mengenai sah atau tidaknya haji seorang wanita tanpa mahram, para ulama juga banyak berdiskusi. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa haji seorang perempuan yang nekat pergi tanpa mahram tetap sah.

Ibnu Taimiyah juga memiliki pendapat serupa, ia berpendapat bahwa haji seorang perempuan yang tanpa ditemani mahram dan haji orang yang tidak memiliki kemampuan, namun ia memaksakan diri, adalah sah.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak