Keberadaan Haji Furoda Dibahas di Tengah Ketidakjelasan Visa
Keberadaan Haji Furoda Dibahas di Tengah Ketidakjelasan Visa
Polemik visa haji furoda yang tidak terbit oleh kerajaan Arab Saudi telah mengundang kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan calon jemaah haji tahun ini. Meski telah melakukan pembayaran, hingga masa puncak ibadah haji tiba, visa masih belum diterbitkan.
Pemerintah Arab Saudi telah memastikan bahwa tidak akan menerbitkan visa haji furoda untuk tahun ini. Keputusan ini memicu kebingungan dan kekisruhan di Indonesia.
DPR: Visa Furoda Kedinasan Saudi
Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, membenarkan bahwa penerbitan visa furoda berada sepenuhnya di tangan pemerintah Arab Saudi. DPR tidak memiliki kuasa untuk mengontrol berapa banyak visa furoda yang dikeluarkan.
"Kami menangkap masalah ini pada bulan Mei lalu ketika kami berkunjung ke Saudi untuk membahas rencana persiapan haji tahun 2025," ungkap Abdul Wachid kepada detikHikmah pada Jum'at (30/5/2025) di Madinah, Arab Saudi.
Menurut Abdul Wachid, Konjen telah memberikan sinyal bahwa pemerintah Arab Saudi akan melakukan pengetatan, khususnya untuk jemaah yang bukan pemegang visa haji. Hal ini dikarenakan keluhan yang kerap diterima, terutama di lokasi Arafah, Muzdalifah, dan Mina, di mana penumpukan jemaah menjadi masalah.
Visa Furoda: Sumber Permasalahan
Abdul Wachid menyebutkan bahwa visa furoda menjadi salah satu sumber permasalahan yang tidak terkontrol. Pemerintah Arab Saudi memilih untuk tidak mengeluarkan satu pun visa furoda bukan hanya untuk Indonesia, melainkan untuk seluruh dunia.
"Ini menciptakan tekanan bagi pihak travel, yang secara otomatis mengalami kerugian besar. Travel tersebut seharusnya sudah memiliki data lengkap tentang hotel, jadwal penerbangan, dan lokasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, tetapi visa tidak keluar sama sekali. Hal ini menjadi beban bagi travel," jelasnya.
Saran dan Permintaan
Whistleblower Haji DPR ini juga mengajak pihak travel untuk tidak mempersulit proses pengembalian dana calon jemaah haji furoda yang batal berangkat tahun ini.
"Saya mengusulkan kepada travel agar mengumpulkan calon jemaah dan memberitahukan bahwa hal ini bukan keinginan Indonesia, melainkan keputusan pemerintah Arab Saudi. Kami mohon agar pihak travel mengembalikan biaya DP (down payment) atau pembayaran yang telah dilakukan calon jemaah secara penuh. Jika berkenan, para calon jemaah dapat memilih untuk menunda pengembalian dan biayanya disimpan oleh pihak travel untuk tahun depan, jika nantinya ada kesempatan untuk melakukan perjalanan haji furoda lagi," sarannya.
Meskipun DPR tidak dapat melakukan intervensi langsung, Abdul Wachid berjanji untuk mempertimbangkan kekhawatiran jemaah ini dalam undang-undang yang akan datang. "Kami hanya memberikan saran karena kita bertanggung jawab atas haji reguler. Namun, untuk undang-undang yang akan datang, kita akan melakukan pengawasan tidak hanya untuk haji reguler, tetapi juga haji khusus, haji plus, dan bila perlu nanti ada pengawasan untuk haji furoda," tegasnya.