Larangan Memotong Kuku dan Rambut di Awal Zulhijah
Larangan Memotong Kuku dan Rambut di Awal Zulhijah
Menjelang hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk menjalankan ibadah kurban. Tidak hanya dalam proses penyiapan hewan kurban, ada pula beberapa sunnah dan larangan yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban kita dapat maksimal.
Salah satu perintah yang perlu dipahami adalah mengenai larangan memotong kuku dan rambut pada awal bulan Zulhijah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Larangan ini berlaku bagi mereka yang berniat untuk berkurban.
Berdasarkan Hadits
Larangan tersebut berasal dari beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Zulhijah, dan salah seorang kamu berkehendak akan berudhiyyah (berkurban) maka hendaklah ia menahan dirinya daripada memotong rambutnya dan kukunya." (HR. Al Jama'ah kecuali Bukhari)
Dalam riwayat lainnya disebutkan:
"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim)
Hukuman dan Penjelasan
Tafsir mengenai larangan ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam bukunya Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah oleh Ustaz Abu Abdil A'la Hari Ahadi. Beliau menjelaskan bahwa larangan pemotongan kuku meliputi cara dipotong dengan dipatahkan atau cara apa pun. Sementara itu, larangan memotong rambut termasuk menggundulkan, memendekkan, mencabut, membakar, memakaikan perontok rambut dan lain sebagainya. Ini berlaku untuk rambut di seluruh tubuh mulai dari kemaluan, ketiak, kumis, kepala atau tempat lain di tubuhnya.
Mengenai hukumnya, menurut para ulama, memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban hukumnya makruh. Artinya, bukan sesuatu yang haram yang membuat pelakunya berdosa walaupun secara terminologi hukum asalnya merupakan larangan.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini makruh, sementara mazhab Hambali, Ishaq dan Dawud serta ulama lainnya meyakini bahwa hukumnya haram. Namun demikian, menurut para ulama, kurbana tetap sah meskipun pelanggaran terhadap larangan ini terjadi. Memang lebih baik untuk selalu mematuhi semua perintah dan larangan dalam Islam.
Eksepsi dalam Kondisi Darurat
Penting untuk dipahami bahwa Islam tidak akan memberatkan umatnya. Larangan ini tidak berlaku dan gugur dalam kondisi darurat, seperti ketika seseorang harus memotong rambutnya karena penyakit tertentu padahal dia akan berkurban.
Kondisi darurat memungkinkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang terlarang sebelum kondisi darurat itu hilang. Wallahu a'lam.