Membangun Tali Persaudaraan dalam Islam: Mengenal 6 Hak Muslim Terhadap Muslim Lainnya

Membangun Tali Persaudaraan dalam Islam: Mengenal 6 Hak Muslim Terhadap Muslim Lainnya

Sebagai manusia dan umat Islam yang hidup berdampingan, setiap individu dituntut untuk saling menghargai dan menjaga hubungan baik antar sesama. Salah satu wujud penghargaan tertinggi ini adalah dengan memenuhi hak-hak sesama muslim yang juga dikenal sebagai “haqqul muslim ‘alal muslim”. konsep ini sendiri menekankan kasih sayang, persaudaraan, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Rasulullah SAW secara langsung mengajarkan bahwa setiap muslim memiliki hak atas muslim lainnya yang wajib dipenuhi. Memahami dan mengamalkan enam hak utama ini menjadi salah satu 실천 bentuk kasih sayang, persaudaraan, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, terjemahan Munirul Abidin, dijelaskan bahwa hak seorang muslim terhadap sesama (haqqul muslim ‘alal muslim) sebenarnya sangat banyak dan tak terbatas jumlahnya. Namun, Rasulullah SAW menyebutkan secara eksplisit tentang enam di antaranya dalam hadis-hadits sahih sebagai penekanan terhadap pentingnya hak-hak tersebut.

Dalil Hak Muslim Terhadap Muslim Lainnya

Diambil dari riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“حَقُّ الْمُسْلِم عَلَى الْمُسْلِمِ سِتْ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلَّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبَعْهُ”

Artinya: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya maka ucapkanlah salam, bila ia memanggilmu maka penuhilah, bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, bila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka bacalah Yarhamukallah (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu), bila dia sakit maka jenguklah, dan bila dia meninggal dunia maka hantarkanlah (jenazahnya)." (HR Muslim)

Berikut adalah enam hak muslim terhadap sesama muslim :

  1. Mengucap dan Membalas Salam: Hak pertama adalah memberikan salam dan membalasnya saat bertemu dengan sesama muslim. Meskipun memberi salam hukumnya sunnah, namun menjawab salam merupakan kewajiban. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian telah beriman dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mengasihi. Apakah kalian ingin saya beri tahu hal yang apabila kalian melakukannya maka kalian akan saling mengasihi: Sebarkanlah salam di antara kalian." (HR Muslim)
  2. Datang Bila Diundang: Hak kedua seorang muslim atas muslim lainnya adalah menghadiri undangan ketika diundang oleh saudaranya seiman. Kewajiban ini juga berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud. “Barang siapa yang diundang kemudian ia tidak memenuhi undangan tersebut maka ia telah melakukan maksiat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Dan barang siapa datang dalam suatu undangan padahal ia tidak diundang, maka ia masuk bagai seorang pencuri dan keluar bagaikan orang yang membawa lari harta orang lain.” (HR Abu Dawud)
  3. Mendoakan yang Bersin: Ketika kita melihat saudara sesama muslim yang bersin, maka dia berhak untuk mendapatkan doa dari kita sebagai saudaranya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, "Apabila kalian bersin, ucapkanlah, 'Segala puji bagi Allah dalam segala kondisi (Alhamdulillahi ‘ala kulli haal).' Dan hendaknya saudara atau kawannya mendoakannya, 'Semoga Allah SWT mengasihimu (yarhamukallah).' Apabila saudara atau kawannya tersebut telah mendoakannya, ia (orang yang tadinya bersin) hendaknya berkata, 'Semoga Allah SWT memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu'." (HR Bukhari)
  4. Menjenguk Orang Sakit: Hak keempat seorang muslim terhadap sesama muslim adalah menjenguk saudaranya yang sakit. Saat menjenguk, sebaiknya seorang muslim mendoakan kesembuhan dan memberikan semangat agar yang sakit merasa terhibur dan lebih kuat menghadapi ujian. Rasulullah SAW bersabda, "Barang menjenguk orang sakit, maka ia masih berada di pinggir surga hingga ia pulang." (HR Muslim)
  5. Mengantarkan Jenazah: Hak kelima seorang muslim terhadap sesama muslim adalah mengantarkan jenazah saat ia meninggal dunia. Kewajiban ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa mengantar jenazah dan mengangkatnya tiga kali maka ia telah memenuhi hak jenazah tersebut." (HR Tirmidzi)
  6. Memberi Nasihat: Hak keenam seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah memberikan nasihat ketika diminta. Nasihat yang diberikan sebaiknya berisi kebaikan dan sesuai dengan ajaran Allah SWT, bukan berisi hal-hal yang mengarah pada keburukan. Perintah ini juga tercantum dalam surah Al Asr ayat 1-3 yang berbunyi

    “وَالْعَصْرِ

    اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ

    اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ە

    وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ”.

    Artinya: Demi masa;

    sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian

    kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran.

Implementasi ajaran ini dalam kehidupan sehari-hari, dapat mewujudkannya dalam bentuk tindakan nyata yang semakin menjalin tali persaudaraan antar sesama muslim. Ukhuwah Islamiyah tidak hanya menjadi slogan belaka, tetapi harus senantiasa diwujudkan dalam setiap interaksi dan hubungan antar sesama muslim.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url