Mengalengkan Daging Kurban: Manfaat dan Panduan Resmi
Mengalengkan Daging Kurban: Manfaat dan Panduan Resmi
Setiap Idul Adha, tradisi kurban menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk menebar manfaat dan bertakwa kepada Allah SWT. Dalam konteks modern, metode penyiapan dan distribusi daging kurban terus berinovasi. Salah satunya melalui pengalengan daging kurban.
Mengalengkan daging kurban adalah proses pengawetan daging hasil sembelihan dengan memasukkannya ke dalam kaleng, menjadikan produk seperti kornet, rendang kalengan, atau olahan lainnya yang tahan lama.

Tujuan Mengalengkan Daging Kurban
Pengalengan daging kurban bukan sekadar inovasi, melainkan didorong oleh berbagai manfaat, antara lain:
- Mempermudah Distribusi ke Daerah Terpencil: Daging kalengan dapat dikirim ke wilayah yang jauh dan terbatas akses.
- Mencegah Pembusukan: Daging kalengan awet lebih lama dan higienis dibandingkan daging segar.
- Siap Siaga Bencana: Daging kurban dalam kaleng dapat menjadi stok pangan saat bencana atau kondisi darurat.
- Meningkatkan Efisiensi: Kalengan memudahkan lembaga penyalur mengatur distribusi dalam jangka waktu panjang.
Fatwa dan Panduan dari Lembaga Resmi
Mengenai boleh atau tidaknya mengalengkan daging kurban, terdapat penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) beserta Muhammadiyah:
MUI memfasilitasi pengalengan daging kurban dalam skema tertentu, terutama jika disalurkan oleh lembaga sosial dengan pertimbangan efisiensi, ketahanan pangan, dan kemanfaatan. MUI menekankan bahwa tujuannya tetap pada keikhlasan dan tanpa unsur komersialisasi.
Baik NU maupun Muhammadiyah menyatakan bahwa asalkan maksud kurban tetap terjaga (menebar manfaat dan mengharap ridha Allah), maka bentuk distribusi tidak harus selalu dalam bentuk daging mentah.
Hukum Mengalengkan Daging Kurban
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, hukum dasar daging kurban harus sampai kepada fakir miskin dan orang yang berhak menerimanya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Namun, jika terdapat halangan yang menghalangi daging kurban sampai kepada mereka yang berhak pada hari tersebut, maka mengkornetkannya diijinkan.
Dalil hukum ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW tentang penyimpanan daging kurban:
"Dulu aku telah melarang kalian (memakan dan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang-orang yang memiliki kelebihan dapat melapangkan orang-orang yang tidak memiliki kelebihan. Sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan (orang lain dengan daging itu) dan simpanlah." (HR. At-Tirmidzi)
Kebolehan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari inilah juga menjadi dalil bolehnya mengalengkan daging kurban.
Wallahu a'lam.