Pengertian Haji Ifrad
Pengertian Haji Ifrad
Ibada haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun materi. Pelaksanaannya menjadi bentuk ketundukan dan ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT, dengan mengikuti tuntunan syariat secara menyeluruh. Ada beberapa jenis ibadah haji yang bisa dilakukan, salah satunya haji ifrad.
Pada jenis haji ini, jemaah hanya menunaikan ibadah haji tanpa digabungkan dengan umrah, yang tentunya memiliki rangkaian tersendiri termasuk pelaksanaan tawaf.
Haji Ifrad: Menyempurnakan Ketakwaan
Haji ifrad merupakan satu dari tiga jenis pelaksanaan ibadah haji yang diakui dalam syariat Islam, bersama haji tamattu' dan haji qiran.
Menukil buku _Seri Fiqih Kehidupan_ karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa istilah ifrad berasal dari kata afrada, yang berarti "menjadikan sesuatu secara terpisah" atau "memisahkan dari gabungan". Dengan kata lain, haji ifrad adalah ibadah haji yang dilaksanakan secara tersendiri tanpa disertai umrah dalam satu perjalanan. Jamaah yang memilih haji ifrad hanya menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji saja, dan apabila ingin menunaikan umrah, maka dilakukan setelah selesainya ibadah haji.
Dalil mengenai pelaksanaan haji ifrad memiliki dasar kuat dalam hadis sahih. Diriwayatkan oleh 'Aisyah RA bahwa:
"Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah SAW berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahalul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Tawaf dalam Haji Ifrad
Menurut penjelasan dalam buku _Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah_ karya Ahmad Sarwat, seorang muslim yang menunaikan haji ifrad hanya melakukan satu jenis tawaf, yakni tawaf ifadah. Tawaf ini hukumnya wajib karena termasuk dalam rukun haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang.
Selain tawaf wajib, jemaah haji ifrad bisa melakukan tawaf qudum yang bersifat sunnah. Tawaf yang dilaksanakan pertama kali oleh orang yang berhaji ifrad disebut tawaf qudum karena dilakukan segera setelah tiba di Makkah.
Dalam buku _Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah_ karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa tawaf qudum merupakan tawaf yang dilakukan oleh jemaah dari luar Mekkah sebagai bentuk penghormatan terhadap Ka'bah. Ibadah ini bersifat sunnah dan tidak wajib untuk dilaksanakan.
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa tawaf qudum disunahkan bagi jemaah yang baru sampai di Mekkah. Oleh karena itu, jemaah dianjurkan untuk melaksanakannya sebelum menuju penginapan atau melakukan aktivitas lain.
Waktu pelaksanaan tawaf qudum terbatas hingga dimulainya wukuf di Arafah. Setelah wukuf, tawaf qudum tidak lagi disyariatkan karena jamaah wajib melaksanakan tawaf ifadhah sebagai rukun haji.
Maka dari itu, tawaf yang bisa dilakukan pertama kali oleh jamaah yang melakukan haji Ifrad adalah tawaf qudum sebagai penghormatan kepada Makkah dan Ka'bah.
Rangkaian Ibadah Haji Ifrad
Selain tawaf, tentunya terdapat berbagai kegiatan ibadah lain yang dilakukan jamaah saat melaksanakan Haji Ifrad. Menukil laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), secara umum tahapan haji ifrad mencakup hal-hal berikut:
- Memulai niat dan mengenakan pakaian ihram dari miqat dengan tujuan khusus untuk menunaikan ibadah haji.
- Setibanya di Masjidil Haram, jemaah melaksanakan tawaf qudum sebagai tawaf pertama.
- Menjalani wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, sebagai puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji.
- Bermalam (mabit) di Muzdalifah sambil mengumpulkan batu untuk keperluan melontar jumrah.
- Pada hari Idul Adha (10 Zulhijah), jemaah melaksanakan lontar jumrah, diikuti penyembelihan hewan kurban dan tahallul.
- Seusai dari Mina, jemaah kembali ke Masjidil Haram untuk menunaikan tawaf ifadhah dan melakukan sai.
- Mabit kembali di Mina selama dua atau tiga malam berikutnya guna melanjutkan pelontaran jumrah.
- Menutup rangkaian ibadah haji dengan melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan kota Makkah.
Wallahu a'lam.