Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Sebuah Analisis

Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Sebuah Analisis

Keberadaan sound horeg, sistem pengeras suara yang umum digunakan dalam acara-acara pernikahan dan selamatan di Indonesia, akhir-akhir ini menjadi kontroversi. Badan yang berwenang dalam Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pun ikut tergerak untuk mengambil sikap.

MUI Jawa Timur (Jatim) baru saja mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Tak hanya mengeluarkan fatwa satu arah, MUI Jatim juga membuka dialog dan melibatkan berbagai pihak dalam proses ini. Proses ini menunjukkan bahwa MUI Jatim sangat teliti dan ingin memastikan keputusannya diambil dengan pertimbangan yang matang.

KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, menjelaskan bahwa dikeluarkannya fatwa ini didasari banyak aduan dari masyarakat. Mereka menyoroti dampak negatif sound horeg yang melampaui batas wajar, seperti gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, serta potensi konflik sosial.

Masyarakat merasa dirugikan karena suara bising yang berlebihan. Tak hanya itu, MUI Jatim juga menerima informasi adanya petisi penolakan sound horeg yang ditandatangani lebih dari 800 orang. MUI Jatim kemudian menggandeng berbagai pihak ahli, termasuk ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel.

Hasilnya, semua pihak sepakat bahwa sound horeg memiliki banyak mudarat dan perlu dibatasi.

Berdasarkan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, penggunaan sound horeg dinyatakan haram jika intensitas suaranya melebihi batas wajar dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, fatwa ini juga melarang penggunaan sound horeg yang diiringi joget dengan membuka aurat dan hal-hal lainnya yang diharamkan.

Namun, fatwa ini tidak membatasi sepenuhnya penggunaan sound horeg. MUI Jatim tetap memperbolehkan penggunaan sound horeg dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain sebagainya, dengan catatan intensitas suara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Pertimbangan dan ketelitian MUI Jatim dalam mengeluarkan fatwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menggunakan teknologi dengan bijak dan tetap menjaga ketertiban serta lingkungan sekitar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak