Menuduh Orang Lain Berzina: Dosa Besar yang Menghancurkan Kehidupan

Menuduh Orang Lain Berzina: Dosa Besar yang Menghancurkan Kehidupan

Menuduh seseorang melakukan zina adalah perbuatan tercela yang sangat diharamkan dalam Islam. Zina sendiri adalah perbuatan dosa besar yang keji dan mungkar, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Rasulullah SAW bahkan bersabda yang menhancurkan, seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari:

"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)."(HR Bukhari)

Hukuman Penuduh yang Palsu

Islam keras dalam menghadapi tindakan menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang jelas. Bila penuduh tidak bisa menghadirkan empat orang saksi yang kredibel, maka hukuman yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

wAllah SWT berfirman dalam surah An Nur ayat 4:

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya:"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."

Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi hamba sahaya yang menuduh orang merdeka. Hukuman mereka akan dikurangi menjadi 40 kali. Hal ini sejalan dengan prinsip pembedaan hukuman dalam Islam yang mempertimbangkan status sosial.

Hikmah dibalik Hukuman bagi Penuduh Zina

Sebagai penutup, hukum yang disyariatkan bagi penuduh zina, meskipun berkesan berat, mengandung hikmah yang dalam:

  • Melindungi Kehormatan dan Kebaikan Masyarakat: Tindakan menuduh tanpa bukti yang kuat dapat menghancurkan reputasi dan merugikan harta, harkat, dan martabat seseorang, sehingga hukum ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kehormatan individu serta masyarakat.
  • Menjaga Kebersihan Akhlak:
  • Zina adalah dosa besar yang mengakibatkan kerusakan akhlak individu dan masyarakat. Hukuman bagi penuduh bertujuan untuk memberantas dan mencegah penyebaran budaya menuduh yang tidak berlandaskan kebenaran.

Dengan memahami hikmah dibalik hukuman tersebut, marilah kita senantiasa berhati-hati dalam bersaksi dan menyampaikan informasi, serta selalu berpegang pada asas kebenaran dan kejujuran.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak